EQUATOR, Pontianak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak kembali menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi guru-guru sekolah inklusi. Program ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk memastikan anak-anak disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang sama di sekolah umum.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti menjelaskan, bimtek sekolah inklusi tahun ini merupakan angkatan kelima, yang menandakan komitmen pemerintah kota dalam menangani pendidikan anak-anak disabilitas.
“Anak disabilitas punya hak untuk masuk sekolah umum dengan batasan-batasan tertentu. Mereka akan diperiksa oleh UPTD Layanan Disabilitas dan Asesmen Center (LDAC) untuk menentukan apakah bisa mengikuti pembelajaran di sekolah umum atau harus masuk SLB,” ujarnya usai membuka Bimtek Sekolah Inklusi Kota Pontianak Angkatan V, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (19/03/2025).
Menurut Sri, untuk menangani anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, diperlukan guru yang memiliki kemampuan khusus. Oleh sebab itu, bimtek ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada guru-guru yang menangani anak-anak berkebutuhan khusus.
“Bimtek ini bertujuan untuk melatih guru-guru dalam menangani anak-anak yang punya kebutuhan khusus di sekolah,” ungkapnya.
Sri menambahkan, sejak 2020, program bimtek telah dilaksanakan untuk SD negeri, SMP negeri, kemudian PAUD, dan kini diperluas ke sekolah swasta.
“Setelah pelaksanaan Bimtek ini, seluruh sekolah di Kota Pontianak adalah sekolah inklusi. Artinya, tidak boleh ada sekolah yang menolak anak berkebutuhan khusus, kecuali yang sangat parah yang memang harus bersekolah di SLB,” jelasnya.
Ia berharap, agar seluruh sekolah menerapkan program ini dan melakukan deteksi terhadap siswa yang memiliki kekhususan. Semua anak di sekolah harus dideteksi apakah memiliki kekhususan yang perlu ditangani.
“UPTD LDAC bersama guru pendamping khusus yang dilatih akan membantu proses asesmen ini,” pungkasnya.
Saat ini, Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) berjumlah 223 Satuan Pendidikan (SP), dengan rincian PAUD/TK 76 SP, SD 113 SP, SMP 33 SP dan SP Non Formal 1 SP. (M@NK)