
EQUATOR, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonnny Pesta Simamora menyebut terdapat sejumlah kasus pelanggaran hak siar di Kalbar, terutama hak siar nonton bareng bola yang berlangsung di sejumlah tempat usaha.
Berdasarkan informasi, sedikitnya terdapat 7 kasus yang sedang ditangani dan diproses oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI)
“Isu ini memang bergulir,
Kami di Kalimantan Barat baru mendapat telepon dan sedang ditangani ditingkat pusat (Dirjen KI),” ungkap Jonny Pesta Simamora belum lama ini.
Dikatakan Jonny, sejauh ini para pihak melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanpa izin siar. Saat ini pihaknya memonitor proses kasusnya sedang berjalan di Direktorat KI.
“Proses ini tidak bisa serta merta, ada tahapan yang dilakukan, pengaduan akan dicek kembali, kemudian para pihak pasti dipanggil, tentunya Direktorat KI sudah membentuk Tim untuk menangani sejumlah kasus tersebut,” kata Jonny.
Adapun pihaknya di Kalbar, apabila dirasa ditemukan dan dibutuhkan tentu akan dilibatkan oleh tim Direktorat KI.
“Ini pembelajaran bagi semuanya, terutama untuk pelaku usaha, yakni untuk tidak menantang siaran ilegal tanpa izin,” jelas Jonny.

“Hak upaya intelektual yang harus di jaga membuat sesuatu yang patuh, kita menghargai karya properti orang lain, termasuk kita-kita yang ada di Pontianak atau di Kalbar,” sambungnya.
Diterangkan Jonny lagi, untuk penertiban di Kalbar sendiri, pihaknya lebih efektif menggunakan teknologi ketimbang turun langsung ke lokasi usaha yang menayangkan siaran secara ilegal atau tanpa izin.
“Penertiban secara langsung tidak efektif, karena bisa dilakukan teknologi,” ucapnya.
Ditambahkannya, banyak sanksi pelanggaran hak siar tanpa izin yang menanti para pelakunya ini.
“Sanksi bisa berbentuk denda, bahkan pidana. Kalau pidana bisa berbentuk kurangan atau penjara, termasuk penghentian tempat usaha,” tegas Jonny.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kalbar yang ingin menyiapkan nonton bareng berupa event, terutama pertandingan sepak bola, hendaknya dapat dilakukan secara legal, karena di sini ada pihak-pihak yang dapat dihubungi untuk mengkomersilkan tayangan tersebut secara ilegal. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda