• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Maret 1, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Dinkes Sanggau Mulai Mengatur Tempat-tempat untuk Perokok

Hasil Survei: Masyarakat Sanggau Inginkan Perda KTR

by equator
Senin, 7 Maret 2022 17:30
in Kesehatan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sarimin Saripu
Sarimin Saripu

EQUATOR, Sanggau – Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk membantu sosialisasi. Termasuk Satpol PP untuk penegak hukumnya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Sarimin Saripu, baru-babru ini.

Sarimin menjelaskan, diseminasi Perda tentang KTR menuai kendala. Pada 2021, Dinkes tidak bisa bergerak bebas karena pandemi Covid-19. Momen mengumpulkan masyarakat sangat terbatas.

“Tetapi, di setiap kecamatan baik lewat Camat ataupun Kepala Puskesmas, draf Perda sudah kita berikan. Perda tersebut mestinya dapat dibagikan ke masyarakat,” kata Sarimin.

Kabid Sarimin membeberkan, sewaktyu hendak menyusun Perda KTR, pemerintah telah sosialisasi di semua kecamatan. Bahkan melakukan survei lebih dulu dengan melibatkan Perguruan Tinggi.

“Hasil survei itu, masyarakat Kabupaten Sanggau menginginkan adanya Perda KTR. Untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok,” ungkapnya.

Sarimin menambahkan, Perda KTR bukan untuk melarang seseorang merokok, akan tetapi mengatur tempat untuk merokok. “Jadi hanya mengatur tempat merokok. Bukan menyuruh berhenti merokok,” jelasnya.

Ia pun merincikan tempat-tempat yang tidak boleh untuk merokok. Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan tempat belajar mengajar.

“Tempat itu tidak boleh sama sekali untuk merokok. Tetapi di perkantoran atau di terminal, silakan,” ucapnya.

Lantas apakah ada sanksi bagi pelanggar tersebut? Sarimin menegaskan, saat ini masih tahap sosialisasi. “Dalam Perda itu dijelaskan ada denda bagi pelanggar,” demikian Sarimin Saripu. (KiA)

Next Post
Kepala Badan Kesbangpol Sanggau, Antonius

Ini Partai Politik Baru yang Hadir di Kabupaten Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

33 Bus Siap Layani Peserta Mudik Gratis 2026 Pemprov Kalbar

16 jam ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

PKK Pontianak Bagi-bagi Takjil di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie

1 hari ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Pasutri Lansia Tewas Usai Motor Tabrak Truk di Jalan Sultan Agung Kubu Raya

1 hari ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

ASN Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor Wali Kota Pontianak

1 hari ago
Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

Wako Pontianak Ajak Pemuda Tangkap Peluang Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi di Era Digital

1 hari ago

Trending

  • Pengurus Podsi Kapuas Hulu menyerahkan piagam dan penghargaan kepada Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat

    Torehkan Prestasi di Malaysia, PODSI Serahkan Piagam dan Penghargaan kepada Pemkab Kapuas Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Targetkan RS Pratama Sandai Beroperasi Pertengahan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD 2022 Kabupaten Sanggau Digelar di Desa Entakai-Selampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rentang Waktu 2020-2021 IUP Empat Perusahaan Sawit di Sanggau Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version