• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Dinkes Sanggau Mulai Mengatur Tempat-tempat untuk Perokok

Hasil Survei: Masyarakat Sanggau Inginkan Perda KTR

by equator
Senin, 7 Maret 2022 17:30
in Kesehatan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sarimin Saripu
Sarimin Saripu

EQUATOR, Sanggau – Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk membantu sosialisasi. Termasuk Satpol PP untuk penegak hukumnya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Sarimin Saripu, baru-babru ini.

Sarimin menjelaskan, diseminasi Perda tentang KTR menuai kendala. Pada 2021, Dinkes tidak bisa bergerak bebas karena pandemi Covid-19. Momen mengumpulkan masyarakat sangat terbatas.

“Tetapi, di setiap kecamatan baik lewat Camat ataupun Kepala Puskesmas, draf Perda sudah kita berikan. Perda tersebut mestinya dapat dibagikan ke masyarakat,” kata Sarimin.

Kabid Sarimin membeberkan, sewaktyu hendak menyusun Perda KTR, pemerintah telah sosialisasi di semua kecamatan. Bahkan melakukan survei lebih dulu dengan melibatkan Perguruan Tinggi.

“Hasil survei itu, masyarakat Kabupaten Sanggau menginginkan adanya Perda KTR. Untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok,” ungkapnya.

Sarimin menambahkan, Perda KTR bukan untuk melarang seseorang merokok, akan tetapi mengatur tempat untuk merokok. “Jadi hanya mengatur tempat merokok. Bukan menyuruh berhenti merokok,” jelasnya.

Ia pun merincikan tempat-tempat yang tidak boleh untuk merokok. Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan tempat belajar mengajar.

“Tempat itu tidak boleh sama sekali untuk merokok. Tetapi di perkantoran atau di terminal, silakan,” ucapnya.

Lantas apakah ada sanksi bagi pelanggar tersebut? Sarimin menegaskan, saat ini masih tahap sosialisasi. “Dalam Perda itu dijelaskan ada denda bagi pelanggar,” demikian Sarimin Saripu. (KiA)

Next Post
Kepala Badan Kesbangpol Sanggau, Antonius

Ini Partai Politik Baru yang Hadir di Kabupaten Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Program Bantuan Pangan Gratis di Ketapang dan KKU Disalurkan

Program Bantuan Pangan Gratis di Ketapang dan KKU Disalurkan

5 jam ago
Per November 2025, MPP Pontianak Sudah Layani Lebih dari 30 Ribu Urusan Administrasi Warga

Per November 2025, MPP Pontianak Sudah Layani Lebih dari 30 Ribu Urusan Administrasi Warga

15 jam ago
Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Bahasan: Cegah Normalisasi Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan

16 jam ago
Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Wali Kota Pontianak Sampaikan Jawaban Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

16 jam ago
Pemkot Pontianak Siapkan 16.439 Paket Sembako Murah di Enam Kecamatan

Pemkot Pontianak Siapkan 16.439 Paket Sembako Murah di Enam Kecamatan

18 jam ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Delta Pawan Tertibkan Balap Liar, 39 Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero”, Beri Diskon 50% Tambah Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version