• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Dinkes Sanggau Mulai Mengatur Tempat-tempat untuk Perokok

Hasil Survei: Masyarakat Sanggau Inginkan Perda KTR

by equator
Senin, 7 Maret 2022 17:30
in Kesehatan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sarimin Saripu
Sarimin Saripu

EQUATOR, Sanggau – Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk membantu sosialisasi. Termasuk Satpol PP untuk penegak hukumnya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Sarimin Saripu, baru-babru ini.

Sarimin menjelaskan, diseminasi Perda tentang KTR menuai kendala. Pada 2021, Dinkes tidak bisa bergerak bebas karena pandemi Covid-19. Momen mengumpulkan masyarakat sangat terbatas.

“Tetapi, di setiap kecamatan baik lewat Camat ataupun Kepala Puskesmas, draf Perda sudah kita berikan. Perda tersebut mestinya dapat dibagikan ke masyarakat,” kata Sarimin.

Kabid Sarimin membeberkan, sewaktyu hendak menyusun Perda KTR, pemerintah telah sosialisasi di semua kecamatan. Bahkan melakukan survei lebih dulu dengan melibatkan Perguruan Tinggi.

“Hasil survei itu, masyarakat Kabupaten Sanggau menginginkan adanya Perda KTR. Untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok,” ungkapnya.

Sarimin menambahkan, Perda KTR bukan untuk melarang seseorang merokok, akan tetapi mengatur tempat untuk merokok. “Jadi hanya mengatur tempat merokok. Bukan menyuruh berhenti merokok,” jelasnya.

Ia pun merincikan tempat-tempat yang tidak boleh untuk merokok. Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan tempat belajar mengajar.

“Tempat itu tidak boleh sama sekali untuk merokok. Tetapi di perkantoran atau di terminal, silakan,” ucapnya.

Lantas apakah ada sanksi bagi pelanggar tersebut? Sarimin menegaskan, saat ini masih tahap sosialisasi. “Dalam Perda itu dijelaskan ada denda bagi pelanggar,” demikian Sarimin Saripu. (KiA)

Next Post
Kepala Badan Kesbangpol Sanggau, Antonius

Ini Partai Politik Baru yang Hadir di Kabupaten Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pinoh Melawi

Tim SAR Gabungan Temukan Remaja 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pinoh Melawi

15 jam ago
Wali Kota Pontianak Cek Langsung Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

Wali Kota Pontianak Cek Langsung Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri

21 jam ago
Sujiwo Serahkan Santunan ke Anak-anak Yatim di Kubu Raya

Sujiwo Serahkan Santunan ke Anak-anak Yatim di Kubu Raya

1 hari ago
​Kolaborasi Pemprov Kalbar, JCF, dan Alfamart: Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan

​Kolaborasi Pemprov Kalbar, JCF, dan Alfamart: Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Panti Asuhan

1 hari ago
Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

1 hari ago

Trending

  • Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

    Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lukisan Kuda Api jadi Jembatan Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan untuk Warga Singkawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Operasi Pasar di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Harga Paket Sembako Diturunkan Jadi Rp 50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awal 2026, Alexander Wilyo Resmi Lantik 12 Pejabat Manajerial Pemkab Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version