• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Dinkes Sanggau Mulai Mengatur Tempat-tempat untuk Perokok

Hasil Survei: Masyarakat Sanggau Inginkan Perda KTR

by equator
Senin, 7 Maret 2022 17:30
in Kesehatan
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sarimin Saripu
Sarimin Saripu

EQUATOR, Sanggau – Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kita melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk membantu sosialisasi. Termasuk Satpol PP untuk penegak hukumnya,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Sarimin Saripu, baru-babru ini.

Sarimin menjelaskan, diseminasi Perda tentang KTR menuai kendala. Pada 2021, Dinkes tidak bisa bergerak bebas karena pandemi Covid-19. Momen mengumpulkan masyarakat sangat terbatas.

“Tetapi, di setiap kecamatan baik lewat Camat ataupun Kepala Puskesmas, draf Perda sudah kita berikan. Perda tersebut mestinya dapat dibagikan ke masyarakat,” kata Sarimin.

Kabid Sarimin membeberkan, sewaktyu hendak menyusun Perda KTR, pemerintah telah sosialisasi di semua kecamatan. Bahkan melakukan survei lebih dulu dengan melibatkan Perguruan Tinggi.

“Hasil survei itu, masyarakat Kabupaten Sanggau menginginkan adanya Perda KTR. Untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok,” ungkapnya.

Sarimin menambahkan, Perda KTR bukan untuk melarang seseorang merokok, akan tetapi mengatur tempat untuk merokok. “Jadi hanya mengatur tempat merokok. Bukan menyuruh berhenti merokok,” jelasnya.

Ia pun merincikan tempat-tempat yang tidak boleh untuk merokok. Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan tempat belajar mengajar.

“Tempat itu tidak boleh sama sekali untuk merokok. Tetapi di perkantoran atau di terminal, silakan,” ucapnya.

Lantas apakah ada sanksi bagi pelanggar tersebut? Sarimin menegaskan, saat ini masih tahap sosialisasi. “Dalam Perda itu dijelaskan ada denda bagi pelanggar,” demikian Sarimin Saripu. (KiA)

Next Post
Kepala Badan Kesbangpol Sanggau, Antonius

Ini Partai Politik Baru yang Hadir di Kabupaten Sanggau

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

45 menit ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

Pemkot Pontianak teken MoU dengan BPJS, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

1 hari ago
TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

1 hari ago
Kian Sehat dan Transparan, Investasi Kota Pontianak Tembus Rp 1,55 Triliun pada 2025

Dump Truk Vs Truk Tangki CPO di Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia

1 hari ago

Trending

  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version