EQUATOR, Pontianak – Gadis bawah umur berusia 15 tahun sempat viral, lantaran dikabarkan menjadi korban penyekapan pasca pergi dari rumah pada tanggal 27 Desember 2025 lalu.
Setelah dilakukan pencarian pihak keluarga dan kepolisian, akhirnya gadis tersebut ditemukan di Jalan Ujung Pandang, Kecamatan Pontianak Kota, pada 4 Januari 2025. Ia ternyata dibawa lari oleh pacarnya sendiri, berinisial MRS alias S (20 tahun)
Berdasarkan pengakuan korban, ia pun telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh MRS.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, IPDA Hadis Caesaria menerangkan, kasus ini berawal dari laporan kehilangan orang di Polsek Jungkat pada tanggal 27 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, korban pun ditemukan.
“Pelaku MRS alias S saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Pontianak,” ungkap IPDA Haris, Selasa pagi 6 Januari 2025.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban turun dari rumah pada tanggal 27 Desember 2025, di mana saat itu korban bertemu dan dijemput pacarnya di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, tepat depan Ramayana Pontianak.
Setelah menjemput korban, MRS membawa korban ke rumahnya, di Jalan Ujung Pandang. Pada tanggal 29 Desember, korban dibawa oleh pelaku salah satu penginapan di Jalan Sepakat II Kecamatan Pontianak Selatan.
“Di penginapan ini, korban disetubuhi sebanyak satu kali,” kata IPDA Haris.

Lanjut IPDA Haris, persetubuhan terhadap korban tak hanya berlangsung di penginapan tersebut, melainkan berlanjut di salah satu rumah kost di Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
“Atas perbuatan MRS. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus persetubuhan ini ke Mapolresta Pontianak,” jelas Haris.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus ini.
“Sejumlah barang bukti sudah diamankan, diantaranya adalah pakaian korban,” ungkap Wagitri.
Ditegaskan Wagitri, pelaku yang merupakan pacar korban dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Wagitri. (Zrn)







Beri dan Tulis Komentar Anda