EQUATOR, Kalbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bakal menahan empat tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan gereja. Ironisnya, dua dari empat tersangka tersebut merupakan anggota DPRD di Kalbar.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi, Senin (04/10/2021) sore, sebagaimana dilansir dari laman Jurnalis.co.id.
“Berdasarkan laporan dari tim penyidik keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ada pun empat tersangka itu yakni JM, SM, TI dan PM,” kata Masyhudi di kantornya.
Saat berita ini dikutip, pihak Kejati Kalbar belum merilis secara resmi siapa kedua sosok anggota DPRD tersebut. Namun dari informasi yang beredar, satu tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Kalbar, dan satunya lagi adalah anggota DPRD di Kabupaten Sintang.
Selain dua anggota dewan, dua tersangka lainnya–satu orang berprofesi sebagai ASN dan satu lagi merupakan warga sipil.
“Anggaran ini digunakan untuk pembangunan supaya jamaah melaksanakan peribadatan lebih baik, bagus, dan khusuk, namun disalahgunakan,” terang Masyhud.
‘Kita sudah menemukan alat bukti yang cukup, di mana ditemukan proses dana hibah ini tidak melalui proposal dan verifikasi,” jelasnya.
Menurut Kajati, dugaan Tipikor itu berkaitan dengan dana hibah untuk pembangunan gereja.
“Yang lebih tidak benar lagi, uangnya dikirim ke rekening pribadi satu dari empat tersangka,” sambung Kajati. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda