Site icon Equatoronline.id

Dicecar OPD, PT. SPM Akui Tiga Dusun Menolak Aktivitas Penambangan

Foto---Pertemuan antara beberapa OPD dan PT. SPM di ruang Asisiten II Setda Sanggau, Rabu (06/09/2023)--ist
Foto—Pertemuan antara beberapa OPD dan PT. SPM di ruang Asisiten II Setda Sanggau, Rabu (06/09/2023)–ist

 

EQUATOR, SANGGAU. Pemda Sanggau memanggil pihak manajemen PT. Satria Pratama mandiri (SPM) usai aksi unjuk rasa warga Desa Nanga Biang di depan Kantor Bupati Sanggau, Selasa (05/09/2023).
Pertemuan antara Pemda Sanggau dan manajemen PT. SPM digelar pada Rabu (06/09/2023) sekitar pukul 13.30 di ruang rapat Asisten II Bupati Sanggau.

Hadir pada pertemuan tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindagkop dan UM, Camat Kapuas, perwakilan Polres Sanggau, Kodim dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sementara dari pihak PT. SPM dihadiri Adhi selaku manajer dan Yanto selaku pengawas lapangan.

Pertemuan yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut dipimpin langsung Asisten II Setda Sanggau, Paulus Usrin.

Dalam pertemuan itu, muncul banyak pertanyaan dan komentar tajam dari OPD terkait yang mempersoalkan legal formal izin perusahaan dan macetnya komunikasi dan koordinasi antar PT. SPM dengan pemerintah daerah/OPD.

Paulus Usrin Asisten II Bupati Sanggau yang memimpin berlangsung pertemuan membenarkan PT. SPM tak melakukan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait.

“Memang dari pembahasan tadi kita melihat peryataan bahwa mereka tidak tahu ya dan faktanya memang OPD terkait khususnya yang punya kewenangan untuk mengeluarkan baik perijinan dan non perijinan di pemerintah daerah itu belum pernah didatangi mereka,” kata Paulus Usrin.

Berkaitan dengan hasil pertemuan, Paulus melanjutkan Pemerintah Daerah bersama-sama dengan OPD terkait yang hadir dan Aparat Penegak Hukum telah sepakat untuk menghentikan aktivitas tambang dari PT. SPM. Kegiatan penghentian sementara dilakukan sampai pihak PT. SPM melengkapi seluruh dokumen legal formal ijin dan menerangkan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat terkait hal tersebut.

“Kewajiban kita di pemerintah daerah itu menertibkan semua investasi yang ada sesuai aturan yang berlaku. Kalau aturannya sudah dipenuhi ya tidak ada hal yang membuat mereka tidak boleh beroperasi kan gitu. Kalau itu masih belum seperti tadi yang kita dengar, kita juga tidak berani mengambil risiko,” lanjutnya.
“Kita kan begini maka kita terus berkoordinasi. Ini kan di hentikan sementara untuk melihat jangan terjadi konflik itu yang pertama, yang paling penting karena itu harus kita jaga betul,” katanya

Pada pertemuan itu, Paulus menyayangkan ketidakhadiran Tim Legal dari PT. SPM untuk menerangkan persoalan izin yang mereka miliki. Karena seperti yang diketahui bahwa hak untuk memberikan izin itu ada di pusat dan provinsi.

Pemda Sanggau termasuk OPD terkait tidak mengetahui detail izin yang diberikan kepada pihak PT. SPM dari pemerintah Provinsi seperti apa. Paulus Usrin pun meminta pihak PT. SPM untuk hadir kembali di pertemuan selanjutnya seperti yang disepakati, lengkap dengan dokumen utama dan pendukung yang berkaitan dengan legalitas beserta Tim legal perusahaan.

“Kedua kan saya sudah mengatakan kita telah meminta mereka memaparkan lagi yang disampaikan oleh pihak mereka yang memang mengetahui betul, mengurus langsung perizinan itu,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut Manajer dari PT. SPM, Adhi mengaku telah melakukan sosialisasi terkait aktivitas penambangan yang akan mereka lakukan di Desa Nanga Biang pada 31 Agustus 2023 di Kantor Desa Nanga Biang.

“Masyarakat Dusun Nanga Biang, Nanga Biang Hilir dan Sepona tetap menyatakan menolak PT. SPM bekerja di Dusun Nanga Biang, Nanga Biang Hilir dan Sepona,” kata Adhi.

Ia menyebut dalam notulensi hasil sosialisasi di Desa Nanga Biang bahwa masyarakat tiga dusun yang menolak PT. SPM mempersilahkan aktivitas pertambangan dilakukan dengan memperhatikan batas wilayah yang tidak masuk dalam kawasan tiga dusun yang menolak.

“Masyarakat Dusun Nanga Biang, Nanga Biang Hilir dan Sepona mempersilahkan bila wilayah kerja di Dusun Sebongkup,” jelas Adhi.

Di pertemuan itu juga perwakilan PT. SPM diminta menjelaskan serta menujukan dokumen legal formal yang dikantongi perusahaannya, mereka tidak mampu menjelaskan dengan alasan tidak sempat melakukan persiapan dikarenakan pertemuan dilaksanakan mendadak. (KiA)

Exit mobile version