EQUATOR, Jakarta – Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PLN, Bob Saril, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengan mencari partner bisnis untuk membangun 101 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di tahun 2021 ini.
Dikutip dari laman Tempo.co, melalui keterangan resmi yang disampaikan Bob, pada Kamis (24/09/2021), kerjasama ini pun bakal menjanjikan keuntungan bagi investor.
“Jadi bisnis ini sangat menguntungkan,” katanya.
Dimana nantinya, PLN akan menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha yang jadi mitra. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.
Bob menerangkan, saat ini, PLN baru mempunyai sebanyak 46 SPKLU di 33 lokasi. Untuk itu, PLN mau menambahnya lagi tahun ini. Peluang bisnis yang cukup menggiurkan ini seiring dengan penjualan mobil listrik yang juga terus naik.
Pada 2020 misalnya, penjualan mobil listrik naik 46 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang penjualannya justru turun 14 persen.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah memprediksi potensi jumlah kendaraan listrik di tanah air pada 2030. Sebanyak 2,2 juta untuk mobil listrik dan 12 juta motor listrik, dengan 31.859 SPKLU.
Masih berdasarkan ulasan Tempo.co, Bob turut menjelaskan menyatakan seputar rincian pembagian kerja sama itu. Dimana PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama. Lalu, PLN juga menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.
Sementara, badan usaha menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti. Serta, badan usaha juga bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.
Kemudian, PLN juga sudah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini dengan lima skema. Yaitu:
- ROSO (retail, own, self operated),
- ROPO (retail, own, privately operated),
- RPOO (retail, privately owned & operated),
- RLSO (retail, lease, self operated),
- RLPO (retail, lease, privately operated).
Tak hanya itu, PLN juga memberikan sejumlah insentif lainnya. Seperti diantaranya penetapan tarif curah yang lebih rendah dari harga jual ke pelanggan, hingga pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama.
PLN juga memberi keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru dengan cicilan 12 bulan. Semua ini dapat dinikmati oleh pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Selain itu, ada pula insentif untuk pemilik Home Charging yang terkoneksi dengan sistem PLN atau Charge.IN. Mereka bakal diberi diskon tarif daya sebesar 30 persen pada pukul 10 malam hingga 5 subuh untuk pemilik mobil listrik.
Kemudian, Bob menyebut ada juga insentif BP Spesial senilai Rp 150 ribu untuk tambah daya sampai dengan 11 ribu VA. Serta, Rp 450 ribu untuk tambah daya sampai dengan 16.500 VA.
Dengan serenteng insentif ini, PLN berharap makin banyak yang terlibat dalam membangun ekosistem kendaraan listrik ini.
“Pengusaha yang tertarik silahkan, kami terbuka untuk bekerja sama,” ucap Bob. (FikA)