Site icon Equatoronline.id

Curi Buah Sawit, Oknum Kades di Kecamatan Marau Ditangkap Polisi

Pelaku MV saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. (Foto: Humas Polres Ketapang)

EQUATOR, Ketapang – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Marau berinisial MV (40 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian buah sawit di area perkebunan milik perusahaan setempat.

Pelaku juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Jumat (21/03/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung.

“Tersangka berinisial MV beserta BB berupa alat yang digunakan dalam pencurian, serta hasil curian sawit telah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ryan Eka Cahya, Senin (24/03/2025).

Ryan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka 4 Februari 2025, kemarin.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka MV, yang sehari-hari menjabat sebagai kades di Kecamatan Marau berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang bersama BB berupa 15.140 kilogram buah kelapa sawit,” kata Ryan.

Dengan diserahkannya tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Ketapang, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegasnya. (Mi)

Exit mobile version