EQUATOR, Pontianak – Entah apa yang merasuki pikiran Al dan TN. Dua pemuda asal Kota Pontianak itu nekat mencuri boneka Doraemon di Toko Fantastik Word, Gang Karimata II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Jumat (11/2/2022).
AI dan TN ditangkap polisi setelah pemilik toko melapor ke Polsek Pontianak Utara. Mendapat laporan pencurian, Tim Reserse Kriminal bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal polisi mendeteksi pelaku dan keberadaannya.
“Atas pencurian itu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Indra Asrianto kepada wartawan, Selasa (22/2/2022) seperti diberitakan Jurnalis.co.id (Induk Media Equator).
Barang bukti dari hasil curian AI dan TN diantaranya lima boneka, satu helai baju/switer berwarna hitam, satu helawi celana hitam, satu tas kecil, satu plastik berisikan gulungan kawat tembaga, perangkat air conditioner dan satu set komputer.
“AI dan TN melancarkan aksinya pada 11 Februari 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka memanjat dan merusak lubang angin atau ventilasi ruko. Setelah itu kedua pelaku masuk dan mengambil serta membawa pergi barang-barang milik korban,” beber Kompol Indra.
Kedua pemuda itu ditangkap tepat pada Senin, (21/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB tanpa perlawanan. “Setelah diinterogasi singkat, para tersangka mengakui perbuatanya. Mereka telah mengambil barang-barang dan bukti sudah kita amankan,” ujar Indra.
Kompol Indra menegaskan, AI dan TN saat ini sudah diamankan di Markas Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim. (rin/jurnalis.co.id)