• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Curi Boneka Doraemon, Pemuda Pontianak ini Terancam 5 Tahun Penjara

by equator
Selasa, 22 Februari 2022 11:30
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Boneka dan barang bukti lainnya diamankan polisi. Foto Ist
Boneka dan barang bukti lainnya diamankan polisi. Foto Ist

EQUATOR, Pontianak – Entah apa yang merasuki pikiran Al dan TN. Dua pemuda asal Kota Pontianak itu nekat mencuri boneka Doraemon di Toko Fantastik Word, Gang Karimata II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara, Jumat (11/2/2022).

AI dan TN ditangkap polisi setelah pemilik toko melapor ke Polsek Pontianak Utara. Mendapat laporan pencurian, Tim Reserse Kriminal bergerak mendatangi Tempat Kejadian Perkara. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal polisi mendeteksi pelaku dan keberadaannya.

“Atas pencurian itu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Indra Asrianto kepada wartawan, Selasa (22/2/2022) seperti diberitakan Jurnalis.co.id (Induk Media Equator).

Barang bukti dari hasil curian AI dan TN diantaranya lima boneka, satu helai baju/switer berwarna hitam, satu helawi celana hitam, satu tas kecil, satu plastik berisikan gulungan kawat tembaga, perangkat air conditioner dan satu set komputer.

“AI dan TN melancarkan aksinya pada 11 Februari 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka memanjat dan merusak lubang angin atau ventilasi ruko. Setelah itu kedua pelaku masuk dan mengambil serta membawa pergi barang-barang milik korban,” beber Kompol Indra.

Kedua pemuda itu ditangkap tepat pada Senin, (21/2/2022) sekitar pukul 06.00 WIB tanpa perlawanan. “Setelah diinterogasi singkat, para tersangka mengakui perbuatanya. Mereka telah mengambil barang-barang dan bukti sudah kita amankan,” ujar Indra.

Kompol Indra menegaskan, AI dan TN saat ini sudah diamankan di Markas Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim. (rin/jurnalis.co.id)

Next Post
Pelaku pembuang bayi di Sungai Jelai. Foto: Ist

Wanita Jahanam ini Tega Membuang Bayinya ke Sungai

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

Baznas Pontianak Gelar Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak

4 jam ago
Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

Ikuti Arahan Presiden, Pontianak Dukung Gerakan Indonesia Asri

5 jam ago
Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

Perkuat Literasi Media, AJK dan Prodi KPI STAI Al-Haudl Akan Gelar Workshop Jurnalistik

5 jam ago
Wali Kota Pontianak Resmikan Masjid Al Ma’un di Lingkungan Panti Asuhan Tunas Melati

Buka Kaderisasi Tingkat Dasar, Bahasan Ajak Kader GMNI Perkuat Tradisi Intelektual dan Kontrol Sosial

1 hari ago
Wali Kota Pontianak Resmikan Masjid Al Ma’un di Lingkungan Panti Asuhan Tunas Melati

Wali Kota Pontianak Resmikan Masjid Al Ma’un di Lingkungan Panti Asuhan Tunas Melati

1 hari ago

Trending

  • Pemkot Pontianak Resmi Luncurkan Imunisasi Kejar JE, Edi Kamtono: Lindungi Anak dari Virus Mematikan

    12 Finalis Bersaing di Kompetisi Inovasi Kota Pontianak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga BUMN Ini Resmi Dibubarkan Jokowi, Apa Saja dan Apa Alasannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Dampak Pembangunan Pile Slab Tahap Dua Belum Selesai, Pemilik Lahan Minta Proyek Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN Dukung Penanaman Pohon Serentak di Kalimantan Barat untuk Kelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-69 Pemprov Kalbar, Pemkab Ketapang Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version