EQUATOR, Kubu Raya – Tim Operasional Kepolisian Resor Kubu Raya mengamankan satu pria berinisial IM (22). Warga Pontianak Timur itu diringkus polisi usai menyatroni rumah warga di Gang M Yusuf Dalam, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (2/3/2022).
“Kejadian pencurian itu berlangsung pada Rabu, 2 Maret 2022 Pukul 04.30 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi, Jatmiko kepada JURNALIS.co.id (Grup Media Equator).
Aksi IM terbongkar ketika (KH) tetangga korban pencurian memergoki dua orang tidak kenal masuk ke kediaman SW. Sebelumnya KH sempat mendengar suara benda terjatuh. Kemudian KH meneriaki pelaku. Teriakan KH membuat korban berinisial SW langsung keluar rumah.
“Dua pencuri itu tekah mengambil ampli player milik korban. Namun Handphone terduga pencuri tertinggal di teras rumah korban. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya,” jelas AKP Jatmiko.
Mendapat laporan SW, Tim Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan pengembangan dan penyelidikan dari HP pelaku yang tertinggal. Akhirnya polisi berhasil mengamankan IM.
“Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial JE masih dalam pengejaran. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp3.5 juta. Untuk IM telah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” demikian AKP Jatmiko. (Sor)
Beri dan Tulis Komentar Anda