Site icon Equatoronline.id

Cekcok soal Cucu Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap Dua Karyawan Bengkel di Pontianak

EQUATOR, Pontianak – Upaya seorang nenek untuk menemui cucunya berubah menjadi keributan besar hingga berujung tindak pidana penganiayaan. Dua karyawan sebuah bengkel di Jalan Gajah Mada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Hasanah menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB tersebut.

Saat itu, seorang perempuan bernama Tensu Eng datang bersama Hendra—korban sekaligus pelapor—serta asisten dan penasehat hukumnya ke Bengkel Marsela. Tujuannya hanya satu: menemui dua orang cucunya yang tinggal di rumah besannya dan sudah lama tak dapat ditemui.

“Sesampainya di lokasi, terjadi percakapan antara ibu Tensu Eng dengan pihak keluarga besannya. Suasana kemudian memanas dan berlanjut menjadi perdebatan yang mengundang perhatian orang sekitar,” kata Inayatun, Kamis 20 November 2025.

Melihat keributan, Hendra yang semula berada di luar masuk ke dalam area bengkel. Di titik inilah insiden berubah menjadi aksi kekerasan. Menurut Kapolsek, terjadi saling dorong sebelum dua orang pelaku menghampiri dan memegang serta memukul korban secara bergantian.

“Dari hasil visum ditemukan luka robek pada pipi, lecet pada leher, dan memar akibat kekerasan tumpul. Luka itu juga menimbulkan halangan sementara untuk menjalankan aktivitas korban,” jelasnya.

13 Saksi Diperiksa, Rekaman Video Jadi Bukti Penting

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan disebut telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP. Termasuk pemeriksaan 13 orang saksi, gelar perkara sebanyak tiga kali, serta pemeriksaan saksi ahli digital dari rekaman video kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone berisi rekaman penganiayaan serta kaos milik korban.

Dua pelaku dengan inisial A dan H, yang merupakan karyawan bengkel, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari penasehat hukum serta mempertimbangkan sikap kooperatif kedua pelaku.

“Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan,” ujar Inayatun.

Kapolsek menjelaskan, bahwa keributan bermula dari persoalan keluarga antara orang tua cucu ibu Tensu Eng. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hak asuh seharusnya berada pada pihak ibu.

Namun, selama ini kedua cucu tinggal di rumah keluarga ayahnya, sehingga sang nenek berusaha menemui cucunya setelah lama terpisah.

“Mediasi sempat dilakukan, tetapi tidak tercapai. Berkas perkara kini sudah lengkap dan siap kami kirim untuk tahap satu,” tutup Inayatun. (Zrn)

Exit mobile version