EQUATOR, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, beserta sejumlah anggotanya melakukan pengecekan langsung ke lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang terletak di Pemasar, Dusun Petai Permai, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (08/03/2024) sore.
Dalam pengecekan tersebut, turut serta pula Kepala Desa Beringin dan Kepala Dusun Petai Permai, serta beberapa warga setempat lainnya.
Pengecekan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pernyataan dari Ketua Koperasi Sarai Katoh Perkasa yakni Idul Zainudin, yang dimuat di salah satu media online beberapa hari lalu.
Dalam pernyataannya yang dilontarkan di salah satu media online tersebut, Idul Zainudin menyatakan bahwa maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas yang menggunakan alat berat (ekskavator), di wilayah, yang merupakan WPR tersebut.
Namun, pada saat dilakukan pengecekan langsung tidak ditemukan alat berat (excavator) yang melakukan kegiatan di lokasi WPR di Dusun Petai Permai, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, di mana pada saat di lokasi, yang didampingi oleh sekelompok masyarakat setempat dan kepala Desa, serta Idul Zainudin selaku Ketua Koperasi Sarai Katoh Perkasa.
Atas pernyataannya yang telah dimuat di salah satu media online tersebut, Idul Zainudin meminta maaf. Ia mengaku bahwa apa yang ia sampaikan di salah satu media online tersebut merupakan kekhilafannya karena ada permasalahan di internal koperasi mereka sehingga tanpa berpikir panjang dirinya langsung memberi pernyataan di media.
“Saya atas nama pribadi hari ini memohon maaf yang sebesar-besarnya. Karena lokasi ini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah pertambangan rakyat, di mana ada enam titik WPR yang sebenarnya, yang dikelola oleh enam koperasi,” ujar Idul Zainudin.
Pada kesempatan itu, Idul berharap kepada pemerintah, untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut supaya masyarakat dapat segera bekerja karena masyarakat bergantung pada pekerjaan tambang tersebut untuk mencari nafkah.
Sementara itu, Kades Beringin, Herman, menyatakan bahwa lokasi tambang emas di Pemasar tersebut memang benar merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pihaknya merintis lokasi tersebut sambil menunggu terbitnya IPR.
“Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang dimuat di salah satu media online tersebut, saya selaku Kepala Desa Beringin menegaskan bahwa lokasi di sini sudah masuk WPR dan sebentar lagi IPR terbit. Ada titik-titik WPR, namun titik-titik WPR tersebut belum diberikan oleh pihak Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu kepada kami,” jelasnya.
Menurut Kades, ketika pertambangan tersebut nantinya telah legal, maka tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dapat menopang ekonomi masyarakat.
“Tentunya ekonomi masyarakat akan terbantu ketika memiliki pekerjaan. Oleh sebab itu, kami berharap kepada pemerintah, untuk segera menerbitkan IPR, agar masyarakat dapat segera bekerja supaya tidak ada lagi masyarakat setempat yang mencari nafkah di luar,” ungkapnya.
Saat di lapangan, tampak dua unit alat berat jenis ekskavator, namun alat berat tersebut sudah tidak digunakan lagi karena sudah rusak atau sudah menjadi besi tua yang tidak bisa digunakan lagi, di mana berdasarkan keterangan warga setempat bahwa alat berat tersebut merupakan alat yang digunakan untuk pertambangan pada tiga tahun yang lalu. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda