EQUATOR, Sintang – Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J membuka kegiatan Sosialisasi Beneficial Ownership (BO), pada Selasa (31/08/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Sintang, pengusaha, lembaga, dan notaris.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut, Yustinus J menyampaikan, bahwa tahun 2010, pemerintah dengan persetujuan DPR telah menerbitkan regulasi mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam UU Nomor 8 tahun 2010.
“Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong transparansi Beneficial Ownership pada seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan pengungkapan Beneficial Ownership dari suatu korporasi yang bertujuan dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan pendanaan terorisme,” ujar Yustinus J.
Kegiatan bertajuk ‘Diseminasi kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2021′ itu dipusatkan di Jasmine Orchid Room, Hotel My Home Sintang.
“Kita semua perlu untuk memahami tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sesuai dengan kewenangannya. Adanya informasi mengenai pemilik manfaat bukan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh pengesahan korporasi oleh otoritas yang berwenang, justru sebaliknya hal ini akan mendorong terwujudnya korporasi yang berintegritas dan jauh dari hal yang tidak kita inginkan,” tambah Yustinus J.
“Berdasarkan hasil penelitian risiko, hal ini menunjukan bahwa Indonesia sudah sangat mendesak untuk melakukan penguatan pengaturan dan penerapan transparansi informasi Beneficial Ownership dari korporasi” tutup Yustinus J.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana kegiatan dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Krisman Samosir menyampaikan, maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini yaitu agar tercapainya pemahaman para notaris dan masyarakat tentang Beneficial Ownership.
“Kami berharap kegiatan pada hari ini dapat membantu meningkatkan jumlah pelapor Pemilik Manfaat, khususnya di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, serta mendorong Korporasi untuk melaporkan Pemilik Manfaat dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan menghindarkan Korporasi dari jerat Tindak Pidana,” papar Krisman Samosir. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda