EQUATOR, Kapuas Hulu. Warga Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara berinisial AA (23) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernisial NY (14). Pencabulan tersebut terjadi di Jalan Trans Pala Pulau, wilayah Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara Senin (09/01/2023).
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyampaikan bajwa pelaku tindakan pidana asusila atau persetubuhan anak dibawah umur sudah ditangkap.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
Joni menceritakan, awal terjadinya kasus pencabulan tersebut bermula pada awal Januari 2023, dimana pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yaitu Instagram.
Pada tanggal 8 Januari 2023, pelaku menghubungi korban melalui chat DM Instagram, mengajak korban untuk pergi kerumah pelaku, dan pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa dirinya tidak perawan lagi, dan pada saat itu korban juga mengaku kepada pelaku memang tidak perawan lagi.
“Atas perkataan korban, kemudian pelaku mengancam korban akan mengirimkan bukti chat perkataan korban yang mengatakan tidak perawan lagi akan di posting ke media sosial, dan melihat chat terlapor akan hal tersebut korban ketakutan sehingga korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku, ” cerita Joni.
Setelah itu lanjut Joni, pelaku menjemput korban ke Cafe Dorry Kedamin, dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya pelaku, lalu pergi ke Pondok rumah kebun miliknya warga, yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku, di Jalan Trans Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.
“Sesampai dilokasi pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri, dengan menyuruh korban membuka seluruh baju hingga tanpa busana lagi, dan setelah itu pelaku menyuruh koban baring kelantai, langsung melakukan persetubuhan terhadap korban, ” ujarnya.
Lanjutnya, setelah selesai melakukan hubungan selayak suami istri, pelaku merekam dalam bentuk video lewat handphone pelaku, dimana korban dalam keadaan telanjang, kemudian pelaku mengantar korban kembali ke cafe Dorry Kedamin sebelumnya.
Kemudian pada tanggal 9 Januari 2023, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan persetubuhan lagi, namun pada saat itu korban menolak dan tidak mau melakukan perbuatan itu lagi, mendengar penolakan tersebut, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video korban yang sebelumnya telah direkam.
“Korban dengan terpaksa menuruti apa yang diajak oleh pelaku, dan sekitar pukul 14.00 WIB, korban pergi kerumah pelaku, di Jalan Trans Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, untuk melakukan hubungan intim lagi, ” ungkapnya.
Sambung Joni, setelah itu barulah korban melaporkan ke orang tuanya dan ke Mapolres Kapuas Hulu, sehingga menindaklanjuti laporan tersebut Reskrim Polres Kapuas Hulu, pada Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sedang berada di terminal Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.
“Tersangka terkena pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda