EQUATOR, Sanggau – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong kembali mengadakan ‘Penerangan Hukum’. Kali ini diadakan di aula kantor Camat Entikong, Jumat (25/2/2022).
Penerangan Hukum hari ini membahas Penyelenggaraan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa dan Pengenalan Restorasi Justice Tindak Pidana Umum.
Materi Penyelenggaraan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Desa dijelaskan Kasubsi Intelijen dan Perdata serta Tata Usaha Negara Cabjari Entikong, Mochamad Indra Safwatulloh.
Sementara materi ihwal Pengenalan Restoratif Justice Tindak Pidana Umum, dijabarkan Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Entikong.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, Rudy Astanto mengimbau, supaya 13 Kepala Desa seantero Entikong dan Sekayam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Dengan mempedomani asas-asas pengelolaan keuangan desa. Yaitu asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran,” kata Rudi mengingatkan para Kades yang hadir pada acara tersebut.
Untuk restorative justice, para Kades diharapkan mampu berpartisipasi menciptakan Kampung Restorative Justice. Kegiatan ditutup dengan Pembentukan Forum Kepala Desa Perbatasan Antarnegara beserta pengurusnya.
Sekadar informasi, acara ini dihadiri Camat Entikong Kosmas Yul, Kacabjari Entikong Rudy Astanto, Danramil Entikong Mayor Arm Duloh, Camat Sekayam Junaidi serta 13 Kades se-Kecamatan Entikong dan Sekayam. (KiA/r)
Beri dan Tulis Komentar Anda