
EQUATOR, Ketapang – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Minggu (17/08/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Alexander menyampaikan, remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi simbol harapan baru.
“Ini merupakan sebuah pesan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan menatap masa depan yang lebih baik,” kata Alex, sapaan akrabnya.
Menurutnya, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari jeruji besi, melainkan terbebas dari belenggu kesalahan masa lalu.
“Remisi diharapkan menjadi dorongan semangat bagi para warga binaan untuk terus berubah, menjadi pribadi lebih bertanggung jawab, serta kembali ke masyarakat sebagai insan yang berguna,” harapnya.

Alex menjelaskan, bahwa hidup adalah proses belajar. Kesalahan hari ini tidak menentukan masa depan, asalkan ada tekad untuk berubah.
“Jadikan remisi ini sebagai awal langkah menuju kehidupan yang lebih baik,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam remisi HUT ke-80 kemerdekaan RI tahun 2025, sebanyak 1.234 warga binaan Lapas Ketapang mendapat remisi. 603 di antaranya remisi umum dan 631 remisi dasawarsa. 23 warga binaan langsung bebas. (Lim)

Beri dan Tulis Komentar Anda