EQUATOR, SANGGAU. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau menggelar Uji Coba Penggunaan Sistem AnalisisStandar Belanja Non Fisik, Rabu (16/08/2023) di aula gedung BPKAD Sanggau.
Uji coba tersbut sebagai implmentasi aksi perubahan kegiatan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) Kabid Pembiayaan BPKAD Kabupaten Sanggau.
Hadir di acara tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon, selaku Mentor, Windhu Putra dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAN Pontianak sebagai Ketua Tim Pelaksana, sekaligus sebagai narasumber, para Kabid di BPKAD Kabupaten Sanggau selaku Tim Efektif; dan para staf di Lingkungan BPKAD Kabupaten Sanggau.
Kepala Bidang Pembiayaaan BPKAD Sanggau, Petrus Jusin mengatakan kegiatan ini didasari PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 51 yang menyebutkan, penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja indikator Analisis Standar Biaya (ASB), standar satuan harga dan standar pelayanana minimal.
“Kemudian, Permendagri 77 tahun 2020 menyebutkan dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA SKPD, analisis Standar Belanja, dan standar harga satuan,” terang Petrus Jusin.
Lebih lanjut ia mengatakan anggaran dengan pendekatan prestasi kerja harus mengutamakan hasil kerja dan output dari setiap program dan kegiatan yang direncanakan. Setiap dana yang dikeluarkan Pemda untuk melaksanakan program dan kegiatan harus didasarkan atas hasil dan output yang jelas dan terukur.
“Dibutuhkan rencana strategis (Renstra) agar pemanfaatan ASB bisa maksimal. Dalam Renstra telah ditentukan target yang akan dibangun selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah. Target tersebut akan dijadikan indikator dalam perencanaan berikutnya,” terang Jusin.
“Berapa jumlah kinerja yang sudah tercapai sebelumnya, dan berapa yang akan dicapai. Dengan menggunakan ASB dapat ditentukan berapa lama, berapa biayanya suatu program lima tahu dapat dikejar,” sambungnya.
Jusin juga mengungkapkan setidaknya ada lima manfaat Analisis Standar Biaya, yaitu Pertama, penentuan anggaran berdasarkan pada took ukur yang jelas. Kedua, penetapan plafon anggaran pada saat Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi objektif dan tidak lagi berdasarkan “intuisi”. Ketiga, menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan, yang dimanifestasikan dalam bentuk biaya rata-rata, biaya batas atas dan biaya batas bawah.
“Keempat, meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran. Kelima, penentuan besaran alokasi setiap kegiatan menjadi objektif. Memiliki argumen yang kuat jika dituduh melakukan pemborosan,” tambah Jusin. (KiA)