EQUATOR, SANGGAU. Optimalisasi kualitas laporan keuangan terus dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau terus dilakukan. Terbaru, diseminasi yang dilaksanakan secara berturut-turut pada Selasa-Rabu (19-20/09/2023) di aula BPKAD Sanggau.
Acara yang dimotori Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sanggau, Imalit tersebut sebagai project leader aksi perubahan kinerja organisasi. Diseminasi tersebut berjudul “Optimalisasi Kualitas Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Pemerintah Kabupaten Sanggau”.
“Yang mendasarinya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah,” kata Imalit.
Ia menjelaskan, dua hal yang ingin dicapai melalui diseminasi tersebut. Pertama untuk jangka pendek, yaitu tersedianya petunjuk teknis tentang penatausahaan barang persediaan SKPD Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Sedangkan untuk jangka panjang nantinya akan diterbitkan suatu produk hukum berupa regulasi yaitu peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan barang persediaan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sambungnya.
Imalit menjelasakan maksud dan tujuan diterbitkannya suatu regulasi tentang pengelolaan barang persediaan adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan, dalam pengelolaan barang persediaan milik daerah bagi pejabat atau aparat pengelola secara menyeluruh. sehingga dapat dipakai sebagai acuan bagi semua pihak.
“Selain itu guna mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanan pengelolaan barang persediaan perangkat daerah sehingga dapat menghasilkan data persediaan yang akurat dan akuntabel, dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Imalit merinci, ruang lingkup penatausahaan barang persediaan meliputi barang persediaan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penatausahaan barang persediaan, inventarisasi barang persediaan dan pelaporan barang persediaan,
“Dalam Pasal 33 -34 Permendagri 47 Tahun 2021 bahwa: Pasal 33 Pembukuan BMD atas persediaan dicatat dengan menggunakan Metode Perpetual. Metode perpetual merupakan metode pencatatan persediaan yang dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran persediaan. Pasal 34 Penilaian persediaan dilakukan dengan metode: Masuk pertama keluar pertama atau yang dikenal dengan istilah First In First Out (FIFO),” beber Imalit.
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Pernyataan Nomor 05 tentang Persediaan Paragraph Nomor 17 Metode Penilaian Persediaan dengan menggunakan FIFO, dan Paragraph Nomor 24 tentang Metote Pencatatan Persediaan secara Perpetual.
Acara diseminasi tersebut dibuka Sekretaris BPKAD, Abdul Gani. Dalam sambutannya, Abdul Gani terang-terangan mendukung terlaksananya proyek perubahan optimalisasi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui kebijakan pedoman pengelolaan barang persediaan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Inovasi Kebijakan Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan SKPD Pemerintah Kabupaten Sanggau ini sangat diperlukan Kabupaten Sanggau dalam mewujudkan penatausahaan barang persediaan SKPD menjadi lebih baik dan lebih optimal,” sebut Abdul Gani.
Kegiatan diseminasi tersebut disambut baik sekitar 50 perserta yang hadir. Terdiri dari para Kasubbag Keuangan dan Pengurus Barang SKPD Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan Diseminasi ini dapat terlaksana dengan baik berkat adanya dukungan dari Kepala BPKAD Kabupaten Sanggau dan seluruh Tim Efektif Aksi Perubahan serta para Kasubbag Keuangan dan Pengurus Barang SKPD.
Di akhir kegiatan Diseminasi Implementasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini, seluruh peserta yang hadir mendukung sepenuhnya aksi perubahan tentang adanya regulasi “Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan Pemerintah Kabupaten Sanggau”, serta berkomitmen untuk melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan dan penatausahaan barang persediaan pada SKPD masing-masing. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda