EQUATOR, Pontianak – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat laporan kasus narkotika (LKN) yang telah memiliki kekuatan hukum, di RS Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalbar, Kamis (06/11/2025).
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto menyatakan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari 61 kilogram dari berbagai jenis.
Totok mengatakan, sebelumnya bahwa barang bukti tersebut telah ditimbang di UPT Metrologi Pontianak, lalu disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.
“Seluruh barang bukti berasal dari empat LKN dengan total tersangka enam orang,” tuturnya.
Setelah melalui proses penyisihan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 60.832,41 gram, ganja sekitar 911 gram, MDMA cair sebanyak 93 bungkus dengan berat bruto sekitar 717,65 gram.
Totok menjelaskan, pemgungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Di mana pada Sabtu (06/9/2025), anggota Pos Kotis Gabma Entikong menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 60 bungkus paket sabu dan 199 cartridge liquid pod,” terangnya.
Tersangka Ismail alias Rois kemudian diserahkan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada BNNP Kalbar untuk proses hukum. Hasil uji laboratorium menunjukkan 60 bungkus positif methamphetamine, 99 cartridge positif MDMA, dan 100 cartridge mengandung ketamin.
Kasus kedua merupakan pengembangan dari tersangka Ismail. BNNP Kalbar berhasil menangkap Tedi Astio alias Tedi alias Tio beserta tiga orang lainnya, Putra Parulian alias Kopet, Agustri alias Agus, dan Tegar Harladi alias Tegar.

“Seluruh tersangka diamankan di wilayah Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Kasus ketiga merupakan temuan paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Lion Parcel dari Pekanbaru ke Pontianak. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh BNNP Kalbar.
“Paket berisi ganja seberat 911 gram ditemukan setelah pengiriman gagal diterima dan statusnya berubah menjadi return,” tuturnya.
Kasus keempat terjadi di Kota Pontianak, pada Minggu (12/10/2025). Tersangka Wahyudi alias Sakau ditangkap di area parkir Blu Car Wash, Jalan MT Haryono dengan barang bukti sabu seberat 997,82 gram netto.
“Tersangka mengaku akan membawa narkotika tersebut dari Pontianak menuju Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Totok mengatakan, kalau seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh aparat dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” ujarnya. (Zrn)









Beri dan Tulis Komentar Anda