• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Biadab, Ayah Kandung Cabuli Gadis 12 Tahun Sebanyak 4 Kali, “Saya Khilaf”

by equator
Rabu, 8 Januari 2025 13:39
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sl alias Am ditangkap dan ditahan Satreskrim Polresta Pontianak setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun sebanyak 4 kali. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Kasus pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun yang dilakukan oleh abang tiri yang terjadi di Kecamatan Pontianak Barat, ternyata juga merupakan korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni Sl alias Am.

Sebanyak 4 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya di tempat yang berbeda-beda. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Sl alias Am tersebut dilakukan di malam hari dan di tempat yang sepi.

“Ada empat TKP pencabulan Sl alias Am terhadap anak kandungnya, yakni di kelurahan sungai beliung, jalan sawo, jalan tanjung pura, UKA,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu 8 Januari 2025.

Menurut Kompol Trias, pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu. Al hasil ini terungkap, ketika pihaknya menangkap abang tiri korban yang terlebih dahulu dilaporkan lantaran melakukan aksi cabul.

Lanjut Trias, ketika dilakukan pengembangan ternyata pelaku tak hanya Abang tiri, melainkan ayah kandungnya juga melakukan hal serupa.

“Pada tanggal 4 Januari kemarin, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sl alias Am atas perbuatan cabul terhadap anak kandung tersebut,” jelas Trias.

Ditegaskan Trias, atas apa yang dilakukan oleh Sl alias Am terhadap anaknya, pihaknya menjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, di mana pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah dengan seperempat dari hukuman maksimal, mengingat Sl alias Am adalah orang tua korban.

Sementara itu, Sl alias Am yang ditemui di Polresta Pontianak ketika dikonfirmasi membenarkan perbuatannya tersebut, di mana dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sebanyak empat kali.

“Saya melakukannya di jalan yang sepi, kemudian di lorong pasar tengah. Semuanya dilakukan di malam hari,” kata Sl alias Am yang sudah mengenakan baju tahanan Mapolresta Pontianak.

Sl alias Am menegaskan, bahwa dirinya telah menggerayangi tubuh anaknya yang masih 12 tahun tersebut dan dirinya juga meminta anaknya memegang alat vitalnya.

“Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutup Sl alias Am. (Zrn)

Next Post
Daud Yordan Kunjungi Lapas Ketapang, Dapat Sambutan Hangat

Daud Yordan Kunjungi Lapas Ketapang, Dapat Sambutan Hangat

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dinilai Berperan Majukan Otomotif, Edi Kamtono Raih Penghargaan dari IMI Kalbar

Wali Kota Pontianak Buka Edi Kamtono Newton Home Tournament

22 menit ago
Dinilai Berperan Majukan Otomotif, Edi Kamtono Raih Penghargaan dari IMI Kalbar

Dinilai Berperan Majukan Otomotif, Edi Kamtono Raih Penghargaan dari IMI Kalbar

6 jam ago
Semarak Peserta Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Bahasan: Momentum Perkuat Toleransi dan Harmoni

Semarak Peserta Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Bahasan: Momentum Perkuat Toleransi dan Harmoni

15 jam ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

DPRD Kota Pontianak Sambut Puluhan Mahasiswa Fisip Untan Belajar Parlemen

2 hari ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Tim SAR Gabungan Masih Mencari Dua dari Empat Anak yang Tenggelam di Sungai Kapuas

2 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version