EQUATOR, Jakarta – Pemerintah Thailand memastikan bahwa tanaman kratom legal untuk dikonsumsi sebagai obat herbal. Keputusan itu dilakukan negara Gajah Putih tersebut setelah sebuah studi yang dilakukan oleh Thailand Development Research Institute.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (30/08/2021), Thailand memperkirakan, legalisasi terhadap kratom dapat menghemat pengeluaran dari aparat hingga angka 1,69 miliar baht atau setara 50 juta dollar. Alhasil, saat ini petani di Thailand Selatan pun dapat menanam kratom sebagai tanaman untuk menebus penurunan harga karet.
“Masyarakat umum dapat mengkonsumsi dan menjual kratom secara legal,” kata juru bicara pemerintah, Anucha Burapachaisri dalam sebuah pernyataan.
Tumbuhan yang memiliki nama ilmiah Mitragyna Speciosa ini sempat menjadi pro dan kontra, lantaran beberapa otoritas kesehatan dunia mengkritik penggunaannya. Ia dianggap sama bahayanya dengan morfin.
Tanaman ini memang memiliki efek penghilang rasa sakit. Bahkan telah digunakan sejak berabad-abad lalu di sejumlah negara yang ada di Asia Tenggara dan Papua Nugini. Sementara di Thailand terutama di wilayah selatan, tanaman ini digunakan oleh pekerja Muslim untuk menghilangkan rasa sakit setelah persalinan manual.
Di sisi lain, organisasi kesehatan dunia atau WHO tengah melakukan pemeriksaan terkait pengendalian tanaman ini. Phil Robertson dari Human Rights Watch mengatakan legalisasi kratom seperti di Thailand, Malaysia, Indonesia, dan Papua Nugini telah diterima meski memang tertunda sejak lama.
“Legalisasi kratom di Thailand mengakhiri warisan kriminalisasi penyalahgunaan hak atas obat-obatan yang telah lama digunakan di masyarakat pedesaan tradisional di negara itu,” kata Robertson kepada AFP.
Namun di Indonesia, meski telah legal saat ini, justru tengah dilakukan peninjauan status, bahkan sejumlah politisi berkeinginan agar tanaman ini menjadi ilegal. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda