Site icon Equatoronline.id

Berlangsung Dua Jam, Mediasi PT. SWB dengan 10 Security Berakhir Dead lock 

Foto—Mediasi yang digelar di ruang rapat Dinaskertrans Kabupaten Sanggau–ist

 

EQUATOR, SANGGAU. Mediasi antara PT. Samita Bumi Wijaya (SBW) dan 10 securty yang dipecat, tak menemui kata sepakat alias dead lock. Mediasi yang berlangsung dua jam dari pukul 14.30-17.30 pada Jumat (24/01/2025) difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sanggau.

Kedua belah pihak, PT. SBW dan pekerja masih saling berselisih pendapat terkait kebijakan PHK yang dilakukan pihak manajemen PT.SBW. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Tayan Hulu itu memecat 10 orang karyawan yang bekerja sebagai satpam (security). Pemecatan didasarkan pada, pelanggaran berat yakni melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk pengantar buah sawit.

Usai proses mediasi, Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT. SBW, Yohanes Kristian Feri mengatakan, pihaknya telah meminta manajemen PT. SWB untuk mencabut keputusan PHK yang dikenakan kepada sepuluh orang satpam tersebut.

Yohanes menilai, manajemen perusahaan seharusnya mengambil keputusan dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Lanjutnya, dalam PKB Pasal 57, poin 9 da 10 bahwa pelanggaran berat seperti Pungli seharusnya sanksi yang diberikan berupa teguran dengan Surat Peringatan Terkait atau dikenal SP3, bukannya langsung pada PHK.

“Untuk kasus Pungli atau terima sogokan ini, prosesnya surat peringatan ketiga,” ujar, Yohanes pada Jumat (24/01/2025) usai mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sanggau.

“Cuma dari pihak perusahaan masih mengacu kepada Pasal 60, poin 8 (dalam PKB, red) yaitu PHK,” tambahnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan menjelaskan, Manajemen PT. SBW melakukan PHK,  berdasarkan temuan Tim Internal Control (IC). Pungli yang dilakukan 10 karyawan yang bekerja sebagai Satpam. Pungli masuk dalam pelanggaran berat, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PKB.

Roni menjelaskan, berdasarkan aturan apabila seorang pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat seperti Pungli, maka sanksinya perusahaan bisa memberikan SP3 ataupun langsung melakukan PHK.

“Dan itu di PP. Nomor 35 juga membenarkan bahwa itu tidak perlu ada peringatan, terkait dengan pelanggan berat ini,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Roni, lantaran mediasi berlangsung dead lock penyelesaian perselisihan akan dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat.

“Dead lock sampai tanggal 30, kalau memang tidak ada jawaban dari perusahaan, ataupun ada jawaban yang masih menyatakan bahwa tetap PHK,  itu kami akan limpahkan ke provinsi,” ujarnya.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, Hariyanto yang turut hadir dalam proses mediasi mengharapkan PT. SBW mencabut keputusan PHK terhadap 10 orang satpam yang dianggap melakukan pelanggaran berat.

“Menurut saya dengan dasar kemanusiaan, ini mesti kita berikan kesempatan kepada security 10 orang yang diberhentikan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Hariyanto berharap perselisihan yang ada tidak harus lanjut ke meja hijau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Ini kan masalah kecil. Saya berharap masalah ini kita bisa selesaikan di tingkat kabupaten,” tuturnya.

Hariyanto menilai, apabila masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui Disnakertrans artinya, pemerintah gagal melindungi masyarakatnya. (KiA)

Exit mobile version