• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Berlakukan Restorative Justice, Kejari Sanggau Hentikan Dua Perkara

by equator
Kamis, 24 Februari 2022 17:30
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus melepaskan baju tahanan Juanda Eko disaksikan Raja Sanggau, Gusti Arman, sebagai simbol diberlakukannya restorative justice. Foto: Kiram Akbar/Equator Online
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus melepaskan baju tahanan Juanda Eko disaksikan Raja Sanggau, Gusti Arman, sebagai simbol diberlakukannya restorative justice. Foto: Kiram Akbar/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Dua tuntutan pidana di Kejaksaan Negeri Sanggau dihentikan, Kamis (24/2/2022). Penghentian dua tuntutan jaksa itu didasari Restorative Justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dua kasus pidana yang dihentikan Kejari Sanggau adalah perkara Juanda Eko, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Gusti Arman yang juga Raja Sanggau.

Kedua, perkara Siot. Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan ini sebelumnya didakwa atas tindak pidana percobaan pencuroan di PT SJAL.

“Jadi, disetiap Kejaksaan Negeri, apabila perkara pidana ada potensi dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, maka segera dilaksanakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Restorative Justice, kata Tengku, diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Surat dibuat atas ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Ini merupakan instruksi dari pimpinan,” ucap Tengku.

Kajari menuturkan, dua perkara tersebut dihentikan setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Perdamaian itu lantas dituangkan secara tertulis. Untuk kemudian menjadi syarat mutlak dari keadilan restoratif .

Menurut Tengku, dari dua perkara, Kejari telah berupaya melakukan komunikasi intens. Baik kepada korban maupun pihak keluarga pelaku. Kedua belah pihak bersedia melakukan perdamaian, dan memenuhi unsur-unsur lain sesuai peraturan.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan (setelah melakukan ekspos perkara), maka pilihan penghentian penuntutan dapat dilaksanakan seperti yang terjadi hari ini,” jelas Tengku Firdaus.

Kajari pun berharap, agar kasus-kasus serupa tidak kembali terulang di masyarakat. Meski diakuinya, tidak mudah melaksanakan peraturannya. Namun potensi untuk melaksanakan peraturan tersebut tetap dapat dilakukan.

“Dengan catatan, upaya-upaya yang menyertainya telah dilakukan. Syarat mutlak (kesepakatan perdamaian hitam di atas putih) telah didapatkan. Serta aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan keadilan restoratif tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian Kajari Sanggau. (KiA)

Next Post
Polisi menunjukan lokasi penemuan Andan di Sungai Entodan. Foto: Abdu Syukri/Equator Online

Cari Ikan untuk Makan, Andan Meninggal di Sungai Entodan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Bupati Alexander: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Transparansi Keuangan

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Bupati Alexander: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Transparansi Keuangan

2 jam ago
Jusuf Kalla Puji Penataan Kota Pontianak, Selaras dengan Nilai Keagamaan

Jusuf Kalla Puji Penataan Kota Pontianak, Selaras dengan Nilai Keagamaan

4 jam ago
Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Diciduk Tim Labubu

Kerja Sama dengan Kanada, Pontianak Bedah Kerugian Akibat Banjir Lewat Kajian Aktuaria

8 jam ago
Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Diciduk Tim Labubu

Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Diciduk Tim Labubu

8 jam ago
Selundupkan Sabu dalam Kemasan Kopi, Lansia di Pontianak Diciduk Tim Labubu

Dikritik Soal Kinerja, Anggota DPRD Dapil Ketapang-KKU Buka Suara

2 hari ago

Trending

  • Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Pimpin Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version