• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Berlakukan Restorative Justice, Kejari Sanggau Hentikan Dua Perkara

by equator
Kamis, 24 Februari 2022 17:30
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus melepaskan baju tahanan Juanda Eko disaksikan Raja Sanggau, Gusti Arman, sebagai simbol diberlakukannya restorative justice. Foto: Kiram Akbar/Equator Online
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus melepaskan baju tahanan Juanda Eko disaksikan Raja Sanggau, Gusti Arman, sebagai simbol diberlakukannya restorative justice. Foto: Kiram Akbar/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Dua tuntutan pidana di Kejaksaan Negeri Sanggau dihentikan, Kamis (24/2/2022). Penghentian dua tuntutan jaksa itu didasari Restorative Justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dua kasus pidana yang dihentikan Kejari Sanggau adalah perkara Juanda Eko, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Gusti Arman yang juga Raja Sanggau.

Kedua, perkara Siot. Pria yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan ini sebelumnya didakwa atas tindak pidana percobaan pencuroan di PT SJAL.

“Jadi, disetiap Kejaksaan Negeri, apabila perkara pidana ada potensi dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, maka segera dilaksanakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Restorative Justice, kata Tengku, diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Surat dibuat atas ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Ini merupakan instruksi dari pimpinan,” ucap Tengku.

Kajari menuturkan, dua perkara tersebut dihentikan setelah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Perdamaian itu lantas dituangkan secara tertulis. Untuk kemudian menjadi syarat mutlak dari keadilan restoratif .

Menurut Tengku, dari dua perkara, Kejari telah berupaya melakukan komunikasi intens. Baik kepada korban maupun pihak keluarga pelaku. Kedua belah pihak bersedia melakukan perdamaian, dan memenuhi unsur-unsur lain sesuai peraturan.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan (setelah melakukan ekspos perkara), maka pilihan penghentian penuntutan dapat dilaksanakan seperti yang terjadi hari ini,” jelas Tengku Firdaus.

Kajari pun berharap, agar kasus-kasus serupa tidak kembali terulang di masyarakat. Meski diakuinya, tidak mudah melaksanakan peraturannya. Namun potensi untuk melaksanakan peraturan tersebut tetap dapat dilakukan.

“Dengan catatan, upaya-upaya yang menyertainya telah dilakukan. Syarat mutlak (kesepakatan perdamaian hitam di atas putih) telah didapatkan. Serta aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan keadilan restoratif tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian Kajari Sanggau. (KiA)

Next Post
Polisi menunjukan lokasi penemuan Andan di Sungai Entodan. Foto: Abdu Syukri/Equator Online

Cari Ikan untuk Makan, Andan Meninggal di Sungai Entodan

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

Dua Fokus Utama Pembangunan Kota Pontianak 2027

10 jam ago
SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

1 hari ago
PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

1 hari ago
Wali Kota Pontianak Buka Musda II Aptrindo Kalbar

Wali Kota Pontianak Buka Musda II Aptrindo Kalbar

1 hari ago
HUT Pemprov Kalbar 2026, Bahasan Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Bangun Daerah

Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Pontianak Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia

1 hari ago

Trending

  • PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Terima Audiensi KKP Pratama, Sepakat Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak Pusat di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version