EQUATOR, KAPUAS HULU – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp232 juta kepada sejumlah perusahaan yang tidak patuh di Kapuas Hulu.
Sebelumnya pada tanggal 4-5 Juli 2023 kemarin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu sudah memanggil 36 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu. Dari 36 perusahaan yang diundang tersebut, terdapat 19 perusahaan yang datang. Sementara 17 perusahaan lain tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Dari 19 yang hadir tersebut, ada 15 perusahaan yang langsung menyelesaikan tunggakannya. Sedangkan 4 perusahaan membuat pernyataan akan membayar paling lama tanggal 20 Juli 2023,” kata Rustam Simarmata selaku Kasi Datun Kejari Kapuas Hulu, Senin (10/07/2023).
Rustam mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi niat baik dari beberapa perusahaan yang sebelumnya menunggak pembayaran iuran tersebut mau datang untuk bernegosiasi.
“Kami akui kesulitan menemukan perusahaan di tempat sebagaimana data alamat yang ada. Namun saya mengapresiasi lewat negosiasi yang dilakukan dengan perusahaan menunggak iuran, ada 15 perusahaan langsung menyelesaikan tunggakannya, dalam hal ini kejaksaan telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp232 juta, ” ujarnya.
Lanjut Rustam, sebagai wujud keseriusannya dalam hal pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, sebelum penanganan ini lebih lanjut, dirinya sangat berharap kepada perusahaan yang belum dapat memenuhi undangan mereka atau belum pernah menerimanya agar segera datang untuk undangan yang kedua direncanakan tanggal 24 dan 25 Juli 2023.
“Perusahaan yang kita minta datang nanti itu ada 16 perusahaan yakni Mitra Andalan Mukti, Pratama Boyan Mandiri, Mitra Andalan Mukti – Staff, Apotek Borneo Sehat, Butik Luzhia Acun, Kanaya Persada, Bujang Agan Mandiri, Unie Mitra Konstruksi, Andalas Khatulistiwa Permai, Maya Anggita, Niar Sukses Mandiri, Tali Tanang, Bujang Mandiri, Karsa Bangun Raya, Putra Tanjung Pratama dan Sri Pedian Indah, ” jelasnya.
Rustam mengatakan, undangan ini dibuat sebagai tindakan awal yaitu non litigasi, namun nantinya dapat berlanjut ke ranah litigasi yaitu lewat persidangan di pengadilan, jika perusahaan yang bersangkutan tidak ada itikad baik sama sekali dalam melakukan kewajiban pembayaran tunggakan dimaksud
“Saya berharap kita dapat bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah di bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam pemulihan, penyelamatan keuangan daerah bahkan tindakan lain yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kapuas Hulu, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda