• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 30, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Berhasil Tagih Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Rp232 Juta, Kajari Kapuas Hulu Harap Pemkab Dapat Bekerjasama

by EQUATOR
Senin, 10 Juli 2023 11:12
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

Proses negoisasi antara pihak perusahaan dengan Kejari Kapuas Hulu yang didampingi juga dari BPJS Ketenagakerjaan terkait tunggakan pembayaran iuran
Proses negoisasi antara pihak perusahaan dengan Kejari Kapuas Hulu yang didampingi juga dari BPJS Ketenagakerjaan terkait tunggakan pembayaran iuran

EQUATOR, KAPUAS HULU – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp232 juta kepada sejumlah perusahaan yang tidak patuh di Kapuas Hulu.
Sebelumnya pada tanggal 4-5 Juli 2023 kemarin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu sudah memanggil 36 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu. Dari 36 perusahaan yang diundang tersebut, terdapat 19 perusahaan yang datang. Sementara 17 perusahaan lain tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua.

“Dari 19 yang hadir tersebut, ada 15 perusahaan yang langsung menyelesaikan tunggakannya. Sedangkan 4 perusahaan membuat pernyataan akan membayar paling lama tanggal 20 Juli 2023,” kata Rustam Simarmata selaku Kasi Datun Kejari Kapuas Hulu, Senin (10/07/2023).

Rustam mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi niat baik dari beberapa perusahaan yang sebelumnya menunggak pembayaran iuran tersebut mau datang untuk bernegosiasi.

“Kami akui kesulitan menemukan perusahaan di tempat sebagaimana data alamat yang ada. Namun saya mengapresiasi lewat negosiasi yang dilakukan dengan perusahaan menunggak iuran, ada 15 perusahaan langsung menyelesaikan tunggakannya, dalam hal ini kejaksaan telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp232 juta, ” ujarnya.

Lanjut Rustam, sebagai wujud keseriusannya dalam hal pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, sebelum penanganan ini lebih lanjut, dirinya sangat berharap kepada perusahaan yang belum dapat memenuhi undangan mereka atau belum pernah menerimanya agar segera datang untuk undangan yang kedua direncanakan tanggal 24 dan 25 Juli 2023.

“Perusahaan yang kita minta datang nanti itu ada 16 perusahaan yakni Mitra Andalan Mukti, Pratama Boyan Mandiri, Mitra Andalan Mukti – Staff, Apotek Borneo Sehat, Butik Luzhia Acun, Kanaya Persada, Bujang Agan Mandiri, Unie Mitra Konstruksi, Andalas Khatulistiwa Permai, Maya Anggita, Niar Sukses Mandiri, Tali Tanang, Bujang Mandiri, Karsa Bangun Raya, Putra Tanjung Pratama dan Sri Pedian Indah, ” jelasnya.

Rustam mengatakan, undangan ini dibuat sebagai tindakan awal yaitu non litigasi, namun nantinya dapat berlanjut ke ranah litigasi yaitu lewat persidangan di pengadilan, jika perusahaan yang bersangkutan tidak ada itikad baik sama sekali dalam melakukan kewajiban pembayaran tunggakan dimaksud

“Saya berharap kita dapat bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah di bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam pemulihan, penyelamatan keuangan daerah bahkan tindakan lain yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kapuas Hulu, ” pungkasnya. (*)

Next Post
Dinas BMSDA Sanggau Usulkan Perbaikan Jalan Sungai Tekam di Tahun 2024

Dinas BMSDA Sanggau Usulkan Perbaikan Jalan Sungai Tekam di Tahun 2024

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bunda PAUD Pontianak Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Muscab Akuatik Kota Pontianak, Edi Kamtono Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini

12 jam ago
Bunda PAUD Pontianak Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

Bunda PAUD Pontianak Ajak Tenaga Pendidik Terapkan Ilmu Pelatihan Dasar

16 jam ago
Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

1 hari ago
Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

Wali Kota Lantik Pengurus Pokja Bunda PAUD Pontianak 2025 – 2030

2 hari ago
Polres Pontianak Ungkap Sejumlah Pelanggaran pada Hari ke-11 Ops Zebra Kapuas 2025

Wali Kota Musnahkan 3.560 Layangan Hasil Razia Satpol PP Pontianak

2 hari ago

Trending

  • Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    Jelang HUT, AJK Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gapki Kalbar Apresiasi Inisiatif Journalist Collaboration Forum Lewat Program CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus BPD HIPMI Kalbar 2025 – 2028 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Prioritaskan Infrastruktur Desa, Jembatan Sengkuang Merabong Diaktifkan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version