EQUATOR, Pontianak – Sebuah video yang memperlihatkan tersangka kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan, Pontianak, membawa uang ratusan juta rupiah ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), viral di media sosial dan memicu spekulasi publik. Namun Kejaksaan Agung RI menegaskan, uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar memastikan, bahwa perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Uang yang dibawa tersangka ke Kejati Kalbar bukanlah praktik gelap, melainkan bagian dari prosedur penyitaan barang bukti.
“Benar perkara itu ditangani Kejari Pontianak, terkait tindak pidana korupsi Jembatan Timbang Siantan. Uang senilai Rp 2,4 miliar memang diminta oleh penyidik dan kini telah dititipkan ke rekening barang bukti di Bank BNI,” kata Harli kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025 saat kunjungan kerja ke Kejati Kalbar.
Ia menjelaskan, uang tersebut dibawa dengan mobil dan langsung disetorkan ke rekening titipan resmi. Penegasan ini disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang keliru seolah-olah ada praktik mencurigakan di balik video yang beredar.
“Ini sama seperti di pusat, tentu harus disita. Saat ini proses masih dalam tahap kasasi. Jika nanti ada putusan inkracht dan dinyatakan untuk dirampas negara, maka akan dieksekusi sesuai hukum. Namun jika putusannya berbeda, tentu kami akan patuh,” jelas Harli.
Harli juga meminta masyarakat tidak berspekulasi berlebihan, dan menyerahkan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku. Ia memastikan, penyidik dan aparat kejaksaan bekerja sesuai prosedur, termasuk dalam penanganan barang bukti keuangan bernilai besar.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua transparan dan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan sebelumnya menyita perhatian karena diduga melibatkan kerugian negara cukup besar, dan menyeret sejumlah nama penting di daerah. Kini, publik menanti putusan kasasi yang akan menentukan nasib uang miliaran rupiah tersebut: dirampas negara atau dikembalikan. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda