• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Bendahara Desa Malenggang Jadi Tersangka, Kejari Sanggau: BS Pelaku Tunggal

by EQUATOR
Kamis, 2 Maret 2023 12:53
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto--Tersangka BS bersama kuasa hukumnya, Munawwar Rahim di Kejaksaan Negeri Sanggau--ist
Foto–Tersangka BS bersama kuasa hukumnya, Munawwar Rahim di Kejaksaan Negeri Sanggau–ist

EQUATOR, Sanggau. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Bendahara Desa Melenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa, Rabu (22/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Sanggau), Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan, BS mengambil dana Silpa APBDes tahun 2020 sampai 2022 untuk kepentingan pribadi

“BS sebagai bendahara tidak menyimpan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka jadikan dana stay di brankas bendahara desa sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang,” kata Adi Rahmanto di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/03/2023).

Jumlah uang yang diduga dikorupsi BS mencapai Rp.437 juta. Adi Rahmanto mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Ia juga mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersangkutan telah diberikan waktu yang cukup untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak juga dilakukan.

“Tersangka ini karena sebagai bendahara, punya kewenangan mengelola dana desa tersebut. Bahkan tidak dilaporkan utuh kepada kepala desanya. Dalam waktu 2020 sampai 2022 memang ada temuan-temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),”

Lantaran tak juga mengembalikan, Kejaksaaan Negeri Sanggau akhirnya menggunakan upaya terakhir hntuk menyelamatkan keuangan negara.

“Akhirnya kita sebagai penegak hukum melakukan ultimum remedium. Ini adalah upaya terakhir untuk pemulihan keuangan negara. Akhirnya tindak pidana yang kita kenakan kepada yang bersangkutan,” terang Adi.

BS dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP.

“Bagaimanapun kita tahu Pak Jaksa Agung juga sudah mengeluarkan statmen, bahwa pembinaan terhadap desa, aparatur desa dalam pengelokaan keuangan dana desa yang baik agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna. Jadi upaya-upaya pengembalian keuangan negara tersebut sudah dilakukan. Teman-teman penyidik juga intens koordinasi dengan APIP dan kita sebagai penegak hukum, sampai akhirnya dilakukan tindakan terakhir dengan cara pidana,” tegasnya.

Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlanjut. BS sendiri belum ditahan karena dinilai kooperatif.

“Untuk sementara ini bukti-bukti mengarah ke BS ini sebagai pelaku tunggal. Karena memang kewenangan pengelolaan dana desa ini hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Dia melaporkan utuh, tapi pada pelaksanaanya untuk diri pribadi,” pungkas Adi Rahmanto. (KiA)

Next Post
Foto--Sy. Ibnu Marwan Alqadrie

Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

8 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Bupati Alexander Wilyo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Olahraga Otomotif Kalbar

9 jam ago
Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

Resmikan Pengelolaan IPA PMD-1 Mulia Baru, Bupati Alexander: Kebutuhan Air Bersih Jadi Prioritas

9 jam ago
Sekda Ketapang, Repalianto, bersama perangkat daerah foto bersama usai sosialisasi E-Hibah. (Foto: Prokopim Ketapang)

Pemkab Ketapang Re-launching Aplikasi E-Hibah

9 jam ago
Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

Resmi Mengaspal di Kalbar, All New Honda Vario 125 Kini Lebih Gahar dan Ekspresif

16 jam ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HPN 2026, Asmo Kalbar Beri Kado Service Motor Gratis dan Edukasi Safety Riding untuk Insan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version