• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Bendahara Desa Malenggang Jadi Tersangka, Kejari Sanggau: BS Pelaku Tunggal

by EQUATOR
Kamis, 2 Maret 2023 12:53
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Foto--Tersangka BS bersama kuasa hukumnya, Munawwar Rahim di Kejaksaan Negeri Sanggau--ist
Foto–Tersangka BS bersama kuasa hukumnya, Munawwar Rahim di Kejaksaan Negeri Sanggau–ist

EQUATOR, Sanggau. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Bendahara Desa Melenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa, Rabu (22/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Sanggau), Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan, BS mengambil dana Silpa APBDes tahun 2020 sampai 2022 untuk kepentingan pribadi

“BS sebagai bendahara tidak menyimpan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tersebut dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka jadikan dana stay di brankas bendahara desa sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang,” kata Adi Rahmanto di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/03/2023).

Jumlah uang yang diduga dikorupsi BS mencapai Rp.437 juta. Adi Rahmanto mengatakan, BS ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Ia juga mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersangkutan telah diberikan waktu yang cukup untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak juga dilakukan.

“Tersangka ini karena sebagai bendahara, punya kewenangan mengelola dana desa tersebut. Bahkan tidak dilaporkan utuh kepada kepala desanya. Dalam waktu 2020 sampai 2022 memang ada temuan-temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),”

Lantaran tak juga mengembalikan, Kejaksaaan Negeri Sanggau akhirnya menggunakan upaya terakhir hntuk menyelamatkan keuangan negara.

“Akhirnya kita sebagai penegak hukum melakukan ultimum remedium. Ini adalah upaya terakhir untuk pemulihan keuangan negara. Akhirnya tindak pidana yang kita kenakan kepada yang bersangkutan,” terang Adi.

BS dijerat pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP.

“Bagaimanapun kita tahu Pak Jaksa Agung juga sudah mengeluarkan statmen, bahwa pembinaan terhadap desa, aparatur desa dalam pengelokaan keuangan dana desa yang baik agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna. Jadi upaya-upaya pengembalian keuangan negara tersebut sudah dilakukan. Teman-teman penyidik juga intens koordinasi dengan APIP dan kita sebagai penegak hukum, sampai akhirnya dilakukan tindakan terakhir dengan cara pidana,” tegasnya.

Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlanjut. BS sendiri belum ditahan karena dinilai kooperatif.

“Untuk sementara ini bukti-bukti mengarah ke BS ini sebagai pelaku tunggal. Karena memang kewenangan pengelolaan dana desa ini hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Dia melaporkan utuh, tapi pada pelaksanaanya untuk diri pribadi,” pungkas Adi Rahmanto. (KiA)

Next Post
Foto--Sy. Ibnu Marwan Alqadrie

Produk Kuliner UMKM Sanggau Diminati Negeri Jiran

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

HUT Pemprov Kalbar 2026, Bahasan Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Bangun Daerah

Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Pontianak Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia

1 jam ago
HUT Pemprov Kalbar 2026, Bahasan Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Bangun Daerah

Pemkot Pontianak Boyong Dua Penghargaan di HUT Pemprov Kalbar 2026

1 jam ago
HUT Pemprov Kalbar 2026, Bahasan Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Bangun Daerah

HUT Pemprov Kalbar 2026, Bahasan Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Bangun Daerah

1 jam ago
Bapperida Dukung JCF Jadi Tim Fasilitasi Program CSR di Kalbar

Bapperida Dukung JCF Jadi Tim Fasilitasi Program CSR di Kalbar

14 jam ago
Sekda Ketapang Hadiri Harlah ke-24 Yayasan Ar-Rahman dan Ponpes Hidayaturrahman

Bupati Ketapang Terima Audiensi KKP Pratama, Sepakat Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak Pusat di Daerah

16 jam ago

Trending

  • Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah Hobi Nyabu dan Seks Bebas, Kades Sutera Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Hadiri Harlah ke-24 Yayasan Ar-Rahman dan Ponpes Hidayaturrahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version