EQUATOR, Jakarta – Hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis baru-baru ini, cukup membuat publik tanah air terperangah. Lantaran diketahui, terdapat sejumlah pejabat negara yang ‘mendadak’ memiliki harta kekayaan dalam jumlah fantastis, bahkan beberapa diantaranya, dihasilkan dalam waktu singkat.
Salah satunya yang cukup disorot publik ialah harta kekayaan yang dimiliki oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dimana di dalam rilis LHKPN, Yaqut disebutkan memiliki harta senilai Rp 11,15 miliar, atau naik 10 kali lipat dari sebelum ia menjadi menteri.
Sebelum menjadi menteri, Yaqut dilaporkan hanya memiliki kekayaan sebesar hanya Rp 936 juta. Yaqut diketahui, secara resmi dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo sebagai Menteri Agama RI, pada tanggal 23 Desember 2020.
Dilansir dari Liputan6.com, Senin (13/09/2021), Yaqut tercatat melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 936.396.000 pada tanggal 19 Juni 2019. Saat itu, Yaqut melaporkan hartanya sebagai anggota DPR Fraksi PKB periode 2014-2019.
Sementara menurut LHKPN, harta Yaqut kini telah mencapai Rp 11.153.093.639. Yaqut diketahui menyampaikan LHKPN tersebut pada 31 Maret 2021 sebagai Menteri Agama.
Masih berdasarkan ulasan dari Liputan6.com, adapun harta terbaru yang dilaporkan Yaqut, diantaranya yakni: enam bidang tanah dan bangunan di daerah Rembang dan Jakarta Timur senilai Rp 9.320.500.000. Kemudian untuk harta bergerak, Yaqut melaporkan miliki Mazda CX-5 tahun 2015 dan Mercedes-Benz keluaran 2018. Nilainya mencapai Rp 1.270.000.000.
Yaqut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500. Kas dan setara kas yang dimiliki Yaqut senilai Rp 646.839.139. Yaqut tercatat tak memiliki surat berharga dan utang. Dengan begitu, total kekayaan Yaqut mencapai Rp 11.458.093.639.
Sedangkan untuk kekayaan yang dilaporkan Yaqut pada 2019, yakni berupa tanah dan bangunan di Rembang dengan nilai Rp 47.096.000. Kemudian mobil Mazda Biante dan Mazda CX-5 dengan nilai total Rp 882 juta. Yaqut juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 5,8 juta. Sehingga harta Yaqut pada 2019 saat itu sebesar Rp 936.396.000. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda