
EQUATOR, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa meminta Pemkot Pontianak menindak tegas pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang tidak menaati aturan terkait pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan.
“Jika tidak taat dan tidak patuh, harus ditindak tegas. Pengusaha wajib melaksanakan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Pontianak,” tegas Bebby, Kamis (27/02/2025).
Ia menyatakan, bahwa aturan maupun surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Pontianak tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas bulan suci Ramadan.
“Suasana religiusitas harus dijaga dan dihormati sepanjang bulan suci Ramadan, ini bulan yang penuh berkah untuk umat muslim,” ucapnya.
Sehingga, apabila pengusaha THM tidak mentaati aturan yang sudah dibuat, Bebby kembali menekankan, satu-satunya langkah yang harus diambil adalah penindakan tegas.
“Kami meminta kepada pengusaha THM untuk mentaati aturan yang berlaku terkait surat edaran yang telah dikeluarkan sepanjang ramadan tersebut,” tuntas Bebby. (M@nk)