
EQUATOR, Ketapang – Bea Cukai Ketapang menyerahkan tersangka MY dan barang bukti (BB) hasil penindakan berupa 166.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Senin (05/05/2025).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ketapang, La Ode Rahmad Ajasma mengatakan, koordinasi dan pelimpahan tersangka dan barang bukti menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai dan Kejari Ketapang dalam menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Sinergi antar instansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum. Utamanya dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” kata La Ode
Diketahui, penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh penyidik Bea Cukai Ketapang merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan pada 06 Maret 2025.
Dalam penindakan tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Ketapang mengamankan satu kendaraan pengangkut rokok ilegal. Saat itu terpantau melintas di Sungai Beliung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas Bea Cukai mendapati kendaraan yang dikendarai MY, warga Kabupaten Kubu Raya mengangkut 17 karton atau 166.400 batang rokok ilegal merek “ERA” dengan total nilai barang sebesar Rp 260.416.000.
Ketentuan yang dilanggar oleh tersangka pada kasus ini adalah Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Atas temuan itu, penyidik Bea Cukai Ketapang menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian Kajari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara (P.16),” jelasnya.
Setelah jaksa peneliti yang ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang meneliti berkas perkara yang disusun penyidik Bea Cukai Ketapang, dan dinyatakan berkas telah lengkap, selanjutnya dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti hasil penindakan dari penyidik Bea Cukai Ketapang kepada penuntut umum.
“Kami menyerahkan tersangka, yakni MY dan barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166.400 batang dengan total nilai barang sebesar Rp 260.416.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 171.114.944,” papar La Ode.
Selain proses penyelesaian perkara, untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai juga dapat menerapkan prinsip ultimum remedium.
Penerapan prinsip tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 mengenai Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, didasarkan pada Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Aturan ini mengubah pendekatan penegakan hukum di bidang cukai, dari pemidanaan menjadi lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara. Mengingat UU Cukai berfokus pada aspek fiskal, langkah pemulihan keuangan negara lebih diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana di bidang cukai, yang seharusnya menjadi alternatif terakhir,” tambahnya. (Dul)