• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa Sabu 91 Gram, Lima orang Kalbar Terancam Hukuman Mati

by equator
Rabu, 16 Maret 2022 12:55
in Hukum, Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Kepolisian Resor Melawi menangkap lima orang pembawa Narkoba pada 3 Maret 2022 lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket Narkotika jenis Sabu. Yakni 89,32 gram dan 0,90 gram.

“Total sebanyak 91,22 gram. Kami juga mengamankan plastik klip transparan, bong, lima unit hand-phone dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan saat rilis, Rabu (16/3/2022).

Penangkapan kelima orang itu bermula dari informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan para tersangka pun diketahui. “Kami tangkap mereka di salah satu hotel di Sidomulyo, Nanga Pinoh,” ungkap AKP Aris Setiawan.

Kelima tersangka itu berinisial G alias S (41) warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. YN alias P alias SP (37) warga Nanga Pinoh, Melawi.

ES alias B (31) dan LC alias L (31), warga Pontianak Barat. Dan RKW alias R (26), warga Sungai Kakap, Kubu Raya.

Kelima pembawa Narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana empat tahun penjara dan maksimal pidana mati. Denda paling sedikit sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Aris. (ira)

Next Post
Sarimin Sitepu

Data Dinkes Sanggau, Penularan Covid-19 Masih Berlangsung

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

JMY Sebuah Opsi Baru Jurnalisme

5 jam ago

Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

18 jam ago
Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Sumastro Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

19 jam ago
Pelaku Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak Mengaku Menyesal

Kodam Tanjungpura Musnahkan Ribuan Senpi Rakitan dan Puluhan Kilogram Narkotika

19 jam ago
Pelaku Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak Mengaku Menyesal

Pelaku Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak Mengaku Menyesal

19 jam ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Hadiri Pisah Sambut Kajari, Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Larwasda 2025, Wabup Jamhuri: Momen Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggi Arsih Sabet Juara Pertama Dendang Melayu di Pagelaran Adat Budaya Kecamatan Nanga Tayap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version