• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa Sabu 91 Gram, Lima orang Kalbar Terancam Hukuman Mati

by equator
Rabu, 16 Maret 2022 12:55
in Hukum, Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Kepolisian Resor Melawi menangkap lima orang pembawa Narkoba pada 3 Maret 2022 lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket Narkotika jenis Sabu. Yakni 89,32 gram dan 0,90 gram.

“Total sebanyak 91,22 gram. Kami juga mengamankan plastik klip transparan, bong, lima unit hand-phone dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan saat rilis, Rabu (16/3/2022).

Penangkapan kelima orang itu bermula dari informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan para tersangka pun diketahui. “Kami tangkap mereka di salah satu hotel di Sidomulyo, Nanga Pinoh,” ungkap AKP Aris Setiawan.

Kelima tersangka itu berinisial G alias S (41) warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. YN alias P alias SP (37) warga Nanga Pinoh, Melawi.

ES alias B (31) dan LC alias L (31), warga Pontianak Barat. Dan RKW alias R (26), warga Sungai Kakap, Kubu Raya.

Kelima pembawa Narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana empat tahun penjara dan maksimal pidana mati. Denda paling sedikit sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Aris. (ira)

Next Post
Sarimin Sitepu

Data Dinkes Sanggau, Penularan Covid-19 Masih Berlangsung

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Penerbangan Perdana Rute Batik Air Pontianak-Kuala Lumpur Dimulai 6 Januari 2026

Penerbangan Perdana Rute Batik Air Pontianak-Kuala Lumpur Dimulai 6 Januari 2026

18 jam ago
Kajati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi

Kajati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi

23 jam ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

6 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

6 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

6 hari ago

Trending

  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Terima Audiensi PLN UP3, Bahas Keandalan Pasokan Listrik dan Pemerataan Akses Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Murah Pontianak Timur Diserbu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Creative Festival 2025 Resmi Bergulir di Jalan Diponegoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Mantapkan Sistem Perizinan yang Bersih dan Efisien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version