• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Maret 16, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa Sabu 91 Gram, Lima orang Kalbar Terancam Hukuman Mati

by equator
Rabu, 16 Maret 2022 12:55
in Hukum, Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Kepolisian Resor Melawi menangkap lima orang pembawa Narkoba pada 3 Maret 2022 lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket Narkotika jenis Sabu. Yakni 89,32 gram dan 0,90 gram.

“Total sebanyak 91,22 gram. Kami juga mengamankan plastik klip transparan, bong, lima unit hand-phone dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan saat rilis, Rabu (16/3/2022).

Penangkapan kelima orang itu bermula dari informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan para tersangka pun diketahui. “Kami tangkap mereka di salah satu hotel di Sidomulyo, Nanga Pinoh,” ungkap AKP Aris Setiawan.

Kelima tersangka itu berinisial G alias S (41) warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. YN alias P alias SP (37) warga Nanga Pinoh, Melawi.

ES alias B (31) dan LC alias L (31), warga Pontianak Barat. Dan RKW alias R (26), warga Sungai Kakap, Kubu Raya.

Kelima pembawa Narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana empat tahun penjara dan maksimal pidana mati. Denda paling sedikit sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Aris. (ira)

Next Post
Sarimin Sitepu

Data Dinkes Sanggau, Penularan Covid-19 Masih Berlangsung

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Stok BBM Dipastikan Aman, Masyarakat Ketapang Diminta Tetap Tenan

Stok BBM Dipastikan Aman, Masyarakat Ketapang Diminta Tetap Tenan

2 jam ago
43.240 KK di Pontianak Jadi Penerima Manfaat Program Sosial

43.240 KK di Pontianak Jadi Penerima Manfaat Program Sosial

3 jam ago
Malam Lebaran, Warga Pontianak Diimbau Buang Sampah Sebelum Pukul 03.00 Subuh

Bupati Alexander Serahkan Bantuan Paket Lebaran ke Para Penyapu Jalan

5 jam ago
Malam Lebaran, Warga Pontianak Diimbau Buang Sampah Sebelum Pukul 03.00 Subuh

Buka Puasa Bersama Peringati Hari Jadi, Bupati Ketapang Ajak Seluruh Elemen Terus Bersinergi

5 jam ago
Malam Lebaran, Warga Pontianak Diimbau Buang Sampah Sebelum Pukul 03.00 Subuh

Sambut Hari Raya Idulfitri, Aliansi Jurnalis Ketapang Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

5 jam ago

Trending

  • Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

    Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Operasi Pasar di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Harga Paket Sembako Diturunkan Jadi Rp 50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Safari Ramadan, Salurkan Beras Sambil Dengarkan Aspirasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lukisan Kuda Api jadi Jembatan Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan untuk Warga Singkawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version