• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa Sabu 91 Gram, Lima orang Kalbar Terancam Hukuman Mati

by equator
Rabu, 16 Maret 2022 12:55
in Hukum, Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Kepolisian Resor Melawi menangkap lima orang pembawa Narkoba pada 3 Maret 2022 lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket Narkotika jenis Sabu. Yakni 89,32 gram dan 0,90 gram.

“Total sebanyak 91,22 gram. Kami juga mengamankan plastik klip transparan, bong, lima unit hand-phone dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan saat rilis, Rabu (16/3/2022).

Penangkapan kelima orang itu bermula dari informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan para tersangka pun diketahui. “Kami tangkap mereka di salah satu hotel di Sidomulyo, Nanga Pinoh,” ungkap AKP Aris Setiawan.

Kelima tersangka itu berinisial G alias S (41) warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. YN alias P alias SP (37) warga Nanga Pinoh, Melawi.

ES alias B (31) dan LC alias L (31), warga Pontianak Barat. Dan RKW alias R (26), warga Sungai Kakap, Kubu Raya.

Kelima pembawa Narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana empat tahun penjara dan maksimal pidana mati. Denda paling sedikit sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Aris. (ira)

Next Post
Sarimin Sitepu

Data Dinkes Sanggau, Penularan Covid-19 Masih Berlangsung

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

Terharu Terima Bantuan Kursi Roda, Mirnawati Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Pontianak

11 jam ago
Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

Bupati Ketapang Serahkan Langsung Usulan Tiga Daerah Pemekaran ke Kemendagri

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Wali Kota Apresiasi Simulasi Pengamanan Polresta Pontianak Hadapi Potensi Unjuk Rasa

2 hari ago
Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

Edi Kamtono Resmikan Lapangan Pickleball, Dorong Kebiasaan Hidup Aktif Warga Pontianak

2 hari ago
Tim Labubu Amankan Mantan Pasien Rehab yang Kembali Pakai Sabu

Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

3 hari ago

Trending

  • Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    Jadi Jembatan Antar Masyarakat dan Pemerintah, AJK Luncurkan Rumah Aduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pihak Terima Award di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Puncak HUT ke-6 AJK Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Kebun Sawit Tumbang Titi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Persembahkan Tumpeng Khusus di Malam Puncak HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version