
EQUATOR, Pontianak – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung keterlibatan pengurus Journalist Collaboration Forum (JCF) dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Keterlibatan JCF dinilai mampu meningkatkan efektivitas serta menggugah perusahaan-perusahaan untuk membuat dan menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR sebagaimana maklumat Perda Nomor 4 Tahun 2016.
“Kami sangat senang apabila pengurus JCF bisa menjadi bagian dari pengawasan dan pelaksanaan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,” kata Kepala Bapperida Provinsi Kalbar, Linda Purnama tatkala menerima audiensi Journalist Collaboration Forum pada Selasa, (27/1/2026).
Linda berpandangan, masuknya pengurus JCF ke tim fasilitasi pelaksanaan perda tentang TJSL merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan program CSR. Dia berharap, ke depan semakin banyak perusahaan yang sadar membuat program dan menyalurkan CSR untuk kepentingan pembangunan di Kalimantan Barat.
Ke depan, Linda juga berharap, JCF bisa bersama-sama Bapperida Kalbar berkolaborasi dalam berbagai program dan kegiatan. Baik yang diinisiasi pemerintah maupun dicanangkan bersama. Seperti sosialisasi, diskusi, expo, dan lain sebagainya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson turut mendukung keterlibatan aktif wartawan untuk pembangunan daerah seperti program yang digagas Journalist Collaboration Forum agar CSR dapat tersalurkan efektif sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
“Kami pemerintah daerah ini kan memiliki keterbatasan-keterbatasan (aturan dan kewenangan). Oleh karena itu kami perlu bantuan (peran) kawan-kawan wartawan sebagai mitra strategis untuk mengakselerasi program pembangunan di daerah kita,” ujarnya.
Harisson pun menyebutkan, secara aturan, beleid keikutsertaan wartawan sebagai mitra strategis ini dimungkinkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat, serta Pergub Kalbar Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan.
“Dalam aturan itu disebutkan, keikutsertaan Journalist Collaboration Forum bisa—sebagai ‘Tim Kelembagaan Fasilitasi’—yang salah satu tugasnya mengkomunikasikan, mensinkronisasikan, antara kebutuhan pembangunan daerah dengan program CSR perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Journalist Collaboration Forum, Deska Irnan Syafara menerangkan, sejak resmi dibentuk pada 10 November 2025, lembaga ini memang memiliki beberapa concern, yang salah satunya berfokus pada isu-isu sosial, lingkungan dan kemasyarakatan.
“Saat ini Journalist Collaboration Forum tengah mempersiapkan program CSR Connect Kalbar. Kegiatan ini merupakan aksi untuk menggali kebutuhan pembangunan di Kalimantan Barat yang nantinya akan disinergikan dengan program CSR perusahaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, JCF berperan mempertemukan semua stakeholder, khususnya perusahaan yang berinvestasi di daerah, seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan, hingga BUMN/BUMD. Harapannya program CSR yang dijalankan perusahaan bisa selaras dengan kebutuhan pembangunan Kalbar.
“Lahirnya gagasan ini karena melihat kondisi aktual yang ada. Pemerintah memiliki keterbatasan untuk pembangunan. Oleh karena nya kami mendorong bagaimana terciptanya sinkronisasi antara prioritas kebutuhan masyarakat melalui program pemerintah dengan penyaluran CSR perusahaan,” lugas Deska. (**)