• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Januari 3, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Patroli

Astaga! Pria ini Tega Bantai Istrinya dengan Sebatang Kayu

by equator
Senin, 21 Maret 2022 20:30
in Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
YM Pelaku Penganiayaan Istri di Melawi
YM Pelaku Penganiayaan Istri di Melawi

EQUATOR, Melawi – YM (44), warga Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi sampai hati membantai istrinya, MW (36), dengan sebatang kayu. Akibat keganasan YM, sang istri mengalami luka di bagian kepala.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, Ajun Komisaris Polisi, I Ketut Agus Pasek Sudina mengungkapkan, kasus yang sedang ditangani polisi itu terjadi pada 18 Maret 2022. Berlangsung di rumah pelaku, YM (44) dan korban MW (36).

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut. Dan kejadian lain yang tidak diinginkan ,” kata Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ketut Agus Pasek, Senin (21/3/2022).

AKP Ketut menguraikan, kejadian penganiayaan itu berawal ketika pelaku marah saat menjemput korban di rumah keluarganya. Korban menolak untuk dibonceng pelaku. Karena YM dalam keadaan terpengaruh miras.

“Jadi, dari keterangan Korban, mulut pelaku ini bau miras. Sehingga korban menolak untuk dibonceng pelaku. Dan sesampainya di rumah, pelaku marah dan terpengaruh miras langsung melakukan penganiayaan terhadap Korban,” tuturnya.

Korban yang mengalami luka pada bagian kepala lantas dilarikan ke RS Pratama Batu Buil untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku, kini telah ditahan di Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp15.000.000,-,” jelasnya.

Atas kejadian itu, AKP Ketut Agus pun mengingatkan masyarakat Melawi untuk tidak mengonsumsi miras. Karena dapat memicu seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan jiwa sendiri maupun orang lain.

Selain itu, AKP Ketut juga meminta agar setiap permasalahan keluarga yang ada dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Supaya kejadian KDRT tidak terulang kembali di Melawi.

“Keluarga harus saling asah, asih dan asuh. Sehingga dalam menjalaninya apabila ada permasalahan, hendaknya dibicarakan dengan baik dan tenang. Dari hati ke hati. Supaya dapat diselesaikan dengan baik,” pesannya.

“Jangan sampai masalah keluarga diselesaikan dengan emosi. Apalagi terpengaruh miras seperti kejadian ini. Tentu yang muncul adalah masalah lain dan dapat menghancurkan keutuhan keluarga itu,” pesan AKP Ketut. (ira)

Next Post
Wakil Ketua Komisi II, Yuvenalis Krismono memimpin rapat dengan mitra kerja. Foto: Kiram Akbar/Equator Online

Krismono: Banyak Persoalan Kebun yang Belum Selesai

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

8 jam ago
Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

Pontianak Sambut Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama Lintas Agama

1 hari ago
Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

Kaleidoskop 10 Bulan Kepemimpinan Alex-Jamhuri, Komitmen Membangun Ketapang Secara Merata

2 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Kelola Hibah Sesuai Aturan, KONI Ketapang Paparkan Program Kerja dan Prestasi Atlet di Tahun 2025

2 hari ago
Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

2 hari ago

Trending

  • Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    Polres Ketapang Tangani 714 Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Ketapang Ungkap 114 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025, Delta Pawan Ranking 1 Peredaran Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Pendekar Wira Utama Diseret Opini Dugaan Korupsi, BPWU: Penggiringan yang Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana Rute Batik Air Pontianak-Kuala Lumpur Dimulai 6 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version