• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

ASN Inspektorat Pontianak Bagikan Bendera Merah Putih dan Pamflet “Tolak Gratifikasi”

by equator
Minggu, 10 Agustus 2025 18:30
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
ASN Inspektorat Kota Pontianak membagikan bendera Merah Putih dengan pesan tolak gratifikasi. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)

EQUATOR, Pontianak – ASN Inspektorat Pontianak melakukan aksi pembagian bendera Indonesia yang di bawahnya diberi label bertuliskan “Merdeka dari Gratifikasi, Kite ASN Tolak Gratifikasi” serta stiker pamflet yang ditempel di baju mewarnai kampanye tolak gratifikasi.

Aksi tersebut dilaksanakan pada saat Car Free Day (CFD) di Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, Minggu (10/08/2025). Langkah ini pun menjadi bagian dari strategi trisula yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan potensi praktik korupsi di berbagai daerah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, kinerja pencegahan korupsi di Kota Pontianak tergolong baik. Pada 2024, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) mencapai 93,32 atau menempati peringkat ketiga di Kalimantan Barat. Sementara itu, indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 77,72, melampaui rata-rata capaian nasional dan provinsi.

Meski prestasi tersebut membanggakan, Edi menilai, masih ada tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) soal gratifikasi. Ia menuturkan, masih banyak yang menganggap gratifikasi sebagai hadiah yang boleh diterima tanpa batasan.

“Padahal, ada aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya di kawasan CFD Ayani Megamal.

Di Kota Pontianak, gratifikasi yang diperbolehkan adalah pemberian bernilai maksimal Rp 300 ribu per orang, dengan akumulasi total dalam setahun tidak melebihi Rp 1 juta. Aturan ini diterapkan agar tidak ada celah bagi pihak tertentu memanfaatkan pemberian sebagai bentuk suap terselubung.

Inspektur Kota Pontianak, Yaya Maulidia menegaskan, ketentuan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal 12B dan 12C, disebutkan bahwa gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Gratifikasi ini bukan sekadar hadiah. Jika nilainya melebihi batas yang diperbolehkan, maka itu masuk kategori pelanggaran hukum,” kata Yaya.

Karena itu, ia mengajak ASN dan masyarakat untuk membiasakan diri menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mereka temui. Menurutnya, pelaporan gratifikasi bisa dilakukan melalui tiga jalur yang telah disiapkan.

“Kuncinya adalah kesadaran bersama. Semakin paham masyarakat tentang gratifikasi, semakin kecil peluang praktik korupsi terjadi,” imbuhnya.

Salah satu warga yang mengikuti CFD, Rina (32 tahun), mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak memanfaatkan kegiatan publik untuk mensosialisasikan anti gratifikasi. Menurutnya, kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih mudah memahami aturan yang sering dianggap rumit.

“Jujur, saya baru tahu kalau ada batasan nominal pemberian yang diperbolehkan. Biasanya kalau dengar gratifikasi, langsung terbayang kasus besar. Padahal ini bisa terjadi di lingkup kecil,” ungkapnya. (M@nk)

Next Post
Bahasan Serahkan Bantuan Perlengkapan kepada Posyandu, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Pontianak

Bahasan Serahkan Bantuan Perlengkapan kepada Posyandu, Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Pontianak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pria di Kubu Raya Hilang Saat Memancing, Sampan Ditemukan Terombang-ambing

Indeks Pelayanan Publik Pontianak Duduki Peringkat ke-7 Kota se-Indonesia

1 jam ago

궁극의 가이드 카지노 슬롯에 대한 작은 것까지 모두 당신이 필요한 모든 것

8 jam ago

가장 좋은 온라인 카지노 Neteller를 승인하는1

8 jam ago

12 jam ago
Pria di Kubu Raya Hilang Saat Memancing, Sampan Ditemukan Terombang-ambing

Sekda Ketapang Pimpin Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

13 jam ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir Rob Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbang ke Jakarta, Bupati Alexander Perjuangkan 47 Desa di Ketapang Bebas Gelap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version