EQUATOR, Jakarta – Kendati telah berkali-kali mendapat bantahan dari Dewan Pers, namun masih saja terdapat oknum di pemerintahan yang teguh mempercayai kabar sumir, bahwa ‘hanya media yang sudah terverifikasi’ Dewan Pers saja yang boleh melakukan kerjasama pemberitaan dengan pemerintah, termasuk TNI/Polri.
“Ya, ini masih terjadi di beberapa daerah di Kalbar. Beberapa oknum humas dan kominfonya masih percaya kabar (hoaks, red) itu,” ujar salah seorang jajaran direksi di salah satu media massa online, kepada Equatoronline.id, Senin (30/08/2021) malam.
Kabar hoaks tentang kewajiban media massa harus terverifikasi Dewan Pers ini, diketahui mulai menyeruak sesaat munculnya sebuah rilis tertanggal 31 Januari 2018 silam, yang mengatasnamakan Dewan Pers.
Dikutip dari Tirto.id, dimana dalam rilis yang bertanggal 3 Februari 2017 itu disebutkan, bahwa Ketua Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat kepada 76 media terverifikasi pada acara puncak Hari Pers Nasional di Kota Padang, Sumatera Barat, pada 10 Februari 2018.
Dalam catatan Dewan Pers, rilis hoaks itu juga menyebutkan, bahwa hasil verifikasi media yang dilakukan oleh Dewan Pers itu kemudian akan diserahkan kepada pemerintah. Rilis hoaks itu juga mengklaim bahwa hanya media terverifikasi saja yang boleh dilayani–jika wartawannya melakukan peliputan di lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri.
“Dewan Pers menyatakan bahwa rilis tersebut palsu, alias yang disebarkan adalah hoaks yang bertujuan menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan,” kata Dewan Pers secara resmi dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam banyak kesempatan Dewan Pers pun telah melakukan klarifikasi dan bantahan serupa. Penegasan juga disampaikan Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh pada pertemuan diskusi dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa cetak, elektronik dan siber di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Mohammad Nuh, seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com, Selasa (31/08/2021).
Bantahan ini keluar saat salah seorang pimpinan redaksi menanyakan soal adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama hanya dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.
Lebih lanjut, Senada dengan M Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun yang hadir dalam diskusi tersebut menambahkan, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan yang berbadan hukum.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tegas dia.
Hendry pun kembali menekankan, yang terpenting bagi Dewan Pers ialah, perusahaan media itu telah memiliki badan hukum dengan adanya penanggung-jawab utama.
“Sesuai Undang-undang Pers, itu saja cukup sebenarnya. Tidak harus terverifikasi, tapi kalau memang (ada tambahan, red) terverifikasi artinya telah teruji secara administratif,” katanya. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda