
EQUATOR, Pontianak – Anak seorang narapidana (napi) di Rutan Putussibau ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada Kamis (29/05/2025).
Tersangka perempuan berinisial NP. Dia ditangkap di depan Minimarket Pelangi, Putussibau. NP merupakan putri dari JH (38 tahun), warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang saat ini mendekam di Rutan Putussibau.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Egnasius menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan,” terangnya.
Egnasius menyampaikan, setelah dilakukan interogasi, NP mengaku hanya diminta ayahnya untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
“NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau,” ujarnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Egnasius memimpin langsung untuk segera berkoordinasi dengan pihak Rutan Putussibau dan melakukan konfirmasi kepada JH. Dalam pemeriksaan di rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
“Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut. (Opik)
Beri dan Tulis Komentar Anda