• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Aktivitas Jual Beli Arwana Ilegal di Pontianak dan Kubu Raya Digerebek KKP

by equator
Jumat, 25 April 2025 22:01
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Soeharto saat menyampaikan pengungkapan kasus jual beli arwana ilegal dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri yang berlangsung lama di Kota Pontianak Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan arwana super red (scleropages formosus) tanpa izin alias ilegal di Kota Pontianak.

Aktivitas ilegal tersebut ditemukan setelah penggerebekan yang dilakukan oleh PSDKP dan BPSPL Pontianak.

Tak hanya penggerebekan, PSDKP Pontianak juga melakukan penyegelan ikan arwana super red, lantaran pemanfaatannya yang tidak disertai Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

“Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 551 ekor ikan arwana super red,” kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Suharto, dalam konferensi pers di Kantor PSDKP Pontianak, Jumat 25 April 2025.

Dari tiga lokasi tersebut, lanjut Bayu, petugas menemukan 399 ekor ikan di satu lokasi milik AH yang berada di Komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Kemudian 152 ekor ikan ditemukan di dua lokasi milik AG, yaitu di gudang penampungan arwana PT TJS dan rumah tinggalnya di kota Pontianak.

“Saat ini kami menghentikan sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti telah kami amankan, dan dua pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda,” ucapnya.

Bayu menjelaskan, ikan arwana super red merupakan spesies yang tercantum dalam Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku usaha wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan pengembangbiakan maupun perdagangan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Bayu.

Kedua pelaku kasus ikan arwana Ilegal ini, diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Apendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Permen KP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyayangkan masih adanya praktik usaha ilegal yang dapat mengancam kelestarian spesies dilindungi. Saat ini, kementerian terus mendorong para pelaku usaha untuk mengedepankan aspek legalitas dan keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya ikan dilindungi. (Zrn)

Next Post
Bank Kalbar Teken PKS Penyaluran KUR bersama Kementerian UMKM

Bank Kalbar Teken PKS Penyaluran KUR bersama Kementerian UMKM

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

10 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

11 jam ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

11 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

14 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

14 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah Kantongi Hadiah Rp 1,5 Juta Usai Menang Lomba Desain Logo HUT AJK ke-6 Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua AJK Jadi Pemateri di Kuliah Umum Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version