EQUATOR, Jakarta – Aksi brutal yang dilakukan oleh teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Selasa (14/09/2021) kemarin, telah menewaskan setidaknya satu orang tenaga kesehatan (nakes).
Menanggapi hal ini, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta secara tegas kepada KKB untuk segera menghentikan segala aksi kekerasan yang tidak berperi-kemanusiaan di Papua. Terlebih, aksi-aksi kejahatan itu diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Dikutip dari Merdeka.com, penegasan ini disampaikan oleh Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan pers, Kamis (16/09/2021).
“KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB,” jelasnya.
Jaleswari menyatakan, dalam penyerangan hari Selasa (14/09/2021) di Distrik Kiwirok tersebut, KKB telah melakukan serangkaian pengrusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas pelayanan publik. Seperti diantaranya: Puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), gedung sekolah SD dan SMP, perumahan bagi para guru serta balai-balai kampung.
Sementara pada sehari sebelumnya, yakni Senin (13/09/2021), KKB juga melakukan penyerangan dan membakar Kantor Kas Bank Papua, Pasar, Puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.
Masih berdasarkan ulasan Merdeka.com, serangkaian aksi itu pun telah berdampak setidaknya pada 11 orang nakes. Dari jumlah tersebut, sebagiannya mengalami luka-luka, sebagian lagi meninggal dunia dan beberapa diantaranya dinyatakan hilang.
Kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan bahwa salah satu korban meninggal dunia adalah perawat Gabriella Meilani (22 tahun). Sementara seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28 tahun).
“Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” ucap Jaleswari.
Dia juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Terlebih lagi, dia menyayangkan jatuhnya korban nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (FikA)