
KALBARONLINE.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang tengah mengkaji temuan soal dugaan ajaran menyimpang yang mencuat di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Kita telah membahas temuan tersebut melalui Komisi Fatwa MUI Ketapang,” kata Ketua MUI Ketapang, KH Faisol Maksum, dikonfirmasi Kamis (24/05/2025).
Faisol menjelaskan, aliran yang menamakan dirinya “Islam Sejati” tersebut memang telah terindikasi. Hal itu berdasarkan 10 kriteria aliran sesat sesuai ketetapan MUI Pusat.
“Setelah kami telaah melalui 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan MUI Pusat, maka berdasarkan kriteria itu, aliran yang menamakan Islam Sejati terindikasi sesat,” jelas Faisol.
Kendati demikian, pihaknya berencana akan melakukan tabayyun (konfirmasi atau klarifikasi) dengan kelompok tersebut dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mengetahui kepastian dan keakuratan laporan MUI Kecamatan Sandai.
“Dalam konteks hukum, MUI memiliki tugas untuk mengkaji ajaran dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk mengeluarkan fatwa terkait ajaran sesat. Namun, fatwa itu tidak bersifat memaksa seluruh umat Islam secara hukum,” timpalnya.
Diketahui, pimpinan kelompok Islam Sejati diduga berinisial AK. Dia merupakan warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang. (Lim)
Beri dan Tulis Komentar Anda