• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Februari 16, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Belum Miliki Fasilitas Kesehatan, PT KAP Diduga Abaikan SMK3

by equator
Jumat, 3 Januari 2025 16:04
in Berita Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Kayong Utara, Maria Fransisca.

EQUATOR, KKU – Meski telah beroperasi kurang lebih sekitar 18 tahunan di Kabupaten Kayong Utara, namun hingga saat ini, PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) di Kecamatan Seponti belum memiliki layanan kesehatan yang tercatat atau terverifikasi oleh Dinkes KB Kabupaten Kayong Utara.

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Pasal 86, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Selain penyediaan faskes, perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya di luar dari jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan untuk kecelakaan kerja dan tunjangan hari tua.

BPJS Kesehatan juga sangat penting dimiliki seorang karyawan untuk melindungi karyawan ketika mengalami sakit. Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kayong Utara, Maria Fransisca, bahwa hingga saat ini PT KAP belum memiliki Faskes Kesehatan yang sesuai dengan yang diwajibkan oleh pemerintah terhadap perusahaan.

“Dalam bulan lalu (November 2024) kami memang sempat merencanakan akan melakukan komunikasi ke sana (PT KAP), bermaksud membicarakan mengenai penyediaan faskes terstandar bagi karyawan,” katanya.

“Untuk pengurusan izinnya kan harus ada kredensial, harus sesuai standar, harus ada tenaga kesehatan yang ditetapkan sebagai penanggung jawab disitu sebagai tenaga medisnya, nah ini menurut pencatatan kami belum ada,” lanjutnya.

“Rencana melakukan penjajakan ke sana belum sempat terealisasi karena keburu libur natal dan tahun baru,” tambah Sisca.

Ia mengakui, bahwa Pemerintah Kabupaten melalui Dinkes KB selalu mendorong setiap perusahaan untuk menyediakan layanan kesehatan mandiri oleh perusahaan.

“Kami mendorong kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah kerja Kayong Utara ini, mereka (perusahaan) mereka menjamin atas pelayanan kesehatan bagi para pekerjanya, caranya dengan menyiapkan klinik atau faskes, ataupun bila belum bisa menyediakan klinik atau faskes, paling tidak perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan faskes terdekat, dengan ada dokter penanggung jawabnya disitu,” jelasnya.

Demikian juga terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para karyawan, dirinya terus mendorong agar perusahaan-perusahaan bisa membayarkan iuran BPJS para karyawannya sehingga pemerintah daerah tak perlu lagi menanggung iuran BPJS masyarakat Kayong Utara yang telah menjadi karyawan sebuah perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Harusnya dibayarkan perusahaan saja ya bagi karyawan tetapnya, sumber pembayarannya (iuran BPJS Kesehatan) tidak dobel,” jelasnya.

“Mengenai kepesertaan BPJS tersebut, datanya ada di Dinas SP3APMD. Dari data tersebut, kemudian jumlahnya di sampaikan kepada BPJS untuk dilakukan penagihan kepada dinas yang menganggarkan pembayaran JKN tersebut, yaitu dinas kesehatan dan keluarga berencana (DINKES KB), maka kami setiap bulan, akan menerima tagihan tersebut, untuk kemudian diajukan untuk pembayaran,” terangnya lagi.

“Di tahun 2024 tagihannya sebesar Rp 20.382.600.000 , dan ditahun 2025 mendatang, telah teranggarkan sebesar Rp 20.300.000.000,” tambah Sisca.

Mengenai adanya dugaan kebocoran anggaran JKN yang ditanggung oleh pemerintah daerah bagi karyawan perusahaan, khususnya PT KAP, Sisca mengatakan, butuh kerja sama tim lintas OPD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Idealnya harus ada tim kerja yang melakukan verifikasi data kepesertaan tiap bulan, yang melibatkan Dinas SP3APMD, Dinas Dukcapil , Dinkes KB, Disnakertrans juga idealnya, tidak hanya dibebankan kepada satu OPD,” tukas Sisca.

Hal diatas juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan tempat atau fasilitas untuk kesejahteraan dan kesehatan pekerja. (Dis)

Next Post
Belum Miliki Fasilitas Kesehatan, PT KAP Diduga Abaikan SMK3

Ketua Komisi I Syaiful Hartadin Sampaikan Usulan Penambahan Tegangan Listrik di Kecamatan Seponti

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Asisten Setda Ketapang Lepas Pawai Tarhib Ramadhan, Tekankan Makna Spiritual dan Kepedulian Sosial

4 jam ago
Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

Kunjungi Desa Semandang Kiri, Bupati Ketapang Tegaskan KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Masyarakat Desa

4 jam ago
Pemkot Pontianak Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Pontianak City Run 2026 Diikuti 6 Ribu Pelari

1 hari ago
Pemkot Pontianak Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Pemkot Pontianak Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

1 hari ago
Dinilai Berperan Majukan Otomotif, Edi Kamtono Raih Penghargaan dari IMI Kalbar

Wali Kota Pontianak Buka Edi Kamtono Newton Home Tournament

2 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Pers Ketapang Puji Program “AJK Berbagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Agrinas Palma Nusantara, Hadir Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Sosial di Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version