• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Jaksa Sita Aset Direktur CV. Sawit Laju

by EQUATOR
Kamis, 28 Maret 2024 23:45
in Berita Daerah, Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS

 

 

Foto—Lokasi aset berupa tanah yang telah disita petugas Kejari Sanggau dan Kejaksaan Agung,Rabu (27/03/2024)—Kejaksaan Negeri Sanggau

EQUATOR, SANGAGU. Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau kembali menyita aset milik terpidana kasus perpajakan, Jono Pinem, Rabu (27/03/2024).

Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta tanaman di atasnya seluas 4964 meter persegi di Dusun Moling Gang Sumedang Baru, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Sehari sebelumnya petugas juga menyita aset milik terpidana Jono Pinem berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 292 meter persegi di Jalan Parit Haji Husin II, Komplek Alex Griya Permai I Blok F9, Kota Pontianak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto dalam rilisnya menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp.4.494.938.364, yang wajib dibayar terdakwa dalam jangka waktu paling lama sastu bulan sesudah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut,” kata Adi Rahmanto, Kamis (28/03/2024).

“Apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.

Adi menjelaskan, Jono Pinem merupakan Direktur CV. Sawit Laju. Dalam masa pajak bulan Januari-Desember 2018 dengan sengaja tidak menyetor pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian padda pendapatan negara.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” beber Adi. (KiA)

 

Next Post
Gelar Operasi Pasar di Mukok, Pemda Sanggau Sediakan Seribu Paket

Gelar Operasi Pasar di Mukok, Pemda Sanggau Sediakan Seribu Paket

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Berskala Nasional

55 menit ago
Wabup Jamhuri Sampaikan Usulan Strategis Pembangunan Daerah ke Bappenas RI

Wabup Jamhuri Sampaikan Usulan Strategis Pembangunan Daerah ke Bappenas RI

19 jam ago
Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Bupati Alexander: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Transparansi Keuangan

Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Bupati Alexander: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Transparansi Keuangan

3 hari ago
Jusuf Kalla Puji Penataan Kota Pontianak, Selaras dengan Nilai Keagamaan

Jusuf Kalla Puji Penataan Kota Pontianak, Selaras dengan Nilai Keagamaan

3 hari ago
Nekat Pesta Sabu di Wilayah Hukum Kubu Raya, Dua Pemuda Diciduk Tim Labubu

Kerja Sama dengan Kanada, Pontianak Bedah Kerugian Akibat Banjir Lewat Kajian Aktuaria

3 hari ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Jamhuri Sampaikan Usulan Strategis Pembangunan Daerah ke Bappenas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peredaran Sabu Terbongkar di Delta Pawan, Dua Pria Berusia 55 dan 46 Tahun Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Pimpin Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
agen casino iki-st.com contact radico khaitan Menu CTR Chicken Contact digni photography Inc Contact Us PT. SSA NLP Mumbai Divisi Bisnis Produksi Situs Korporat PT Bianje judi bola casino online judi bola sabung ayam sbobet mix parlay slot gacor mahjong judi bola online live casino online live casino online live casino online judi bola online sabung ayam online mahjong ways NPO SATOYAMA sabung ayam Kami adalah UENMA Kontak Indemax EHOB Informasi Kontak – Aos Levante, S.L. Contactez le Monaco Rugby Sevens - Club Professionnel à 7 judi bola online DRT Seitai Official Contact Trinidad and Tobago Pilots’ Association Official About Page Harifuku Clinic Official Access menu home roasted coffee Acara Liburan Musim Panas 2025 CapWorks Official Contact Ruang Pelarian Pertama di Budapest OTOMOTIF DEXEL UENMA