EQUATOR, KAPUAS HULU – Bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini turun langsung mengecek barang bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Kalbar dan pihak ketiga yang diperuntukkan untuk warga Kapuas Hulu terdampak bencana (darurat) yang sudah kadaluwarsa (Expired) di gudang BPBD Kapuas Hulu, Sabtu (17/2/2024).
Dari hasil pengecekan tersebut, semua barang sembako berupa beras, indomie, roti, makanan kaleng dan lainnya sudah kadaluwarsa.
Mohd Zaini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu saat diwawancara media ini mengaku dirinya sama sekali tidak tahu banyaknya barang sembako bantuan dari Pemerintah Provinsi dan pihak ketiga ini sudah kadaluwarsa.
“Saya awalnya tidak tahu persoalan ini, saya dikirimi pesan dari Pj Gubernur setelah adanya pemberitaan kemarin, ” katanya.
Sekda menjelaskan, jika dilihat dari posisi barang logistik ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun dari pihak ketiga. Sementara bantuan sembako dari Pemerintah Pusat sebelumnya sudah disalurkan.
“Kalau kita lihat dari penetapan darurat transisi pasca banjir tahun 2022, memang ada penetapan kedaruratan dari Bupati. Tapi kita diminta secara teknis membuka laporan bulanan saat banjir dan pasca banjir tahun 2021,” ujarnya.
Sekda yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Kapuas Hulu ini menjelaskan, bahwa jika dilihat antara bulan Januari 2021, barang ini masa kadaluwarsanya rata-rata bulan Nopember 2021. Sementara saat itu masih dalam masa transisi. Dan semua kecamatan saat mengalami banjir, bantuan sembako ini sudah tersalurkan.
“Jika kita lihat dari jeda Nopember 2021, ada darurat banjir lagi yang ditetapkan pada bulan Agustus 2022 sehingga jeda waktunya cukup lama. Sementara kalau pun ada kejadian-kejadian di Kapuas Hulu ini sifatnya itu ada kebakaran lahan, kebakaran rumah dan orang tenggelam, ” ujar Sekda.
Mantan Kepala BKAD Kapuas Hulu ini mengatakan, jika dilihat barang sembako yang sudah kadaluwarsa ini seperti indomie, roti dan lainnya masa kadaluwarsanya di April 2022. Sementara untuk beras memang tidak ada masa kadaluwarsa, hanya saja jika dilihat dari kondisi gedung ini bukan standar untuk penyimpanan beras sehingga membuat beras yang ada menjadi rusak.
“Karena gedung logistik inikan merupakan Laboratorium milik PUPR, kita hanya pinjam pakai. Yang jelas ini merupakan kelalaian dari BPBD, ” ucapnya.
Lanjut Sekda, bahwa tentunya dari pihak BPBD ketika ada penetapan kedaruratan dari Bupati saat tahun 2022 lalu, mereka tidak berani untuk menyalurkan bantuan yang ada karena bantuan tersebut sudah kadaluwarsa.
“Tentunya kalau kita salurkan bantuan tersebut akan menjadi bumerang bagi kita. Apalagi sampai ada terjadi hal-hal yang tak diinginkan di masyarakat, ” ucapnya.
Namun Sekda sangat menyayangkan, kenapa ketika ditemukannya barang bantuan sembako ini kadaluwarsa, pihak BPBD tidak bergerak cepat.
“Harusnya dari BPBD Kapuas Hulu sudah membuat berita acara pemeriksaan barang sehingga dapat dilakukan pemusnahan. Saya benar-benar tidak tahu jika barang bantuan untuk masyarakat ini sudah kadaluwarsa, saya hanya tahu jika logistik masih ada. Ini merupakan kelalaian staf kita, ” jelasnya.
Sambung Sekda, untuk langkah selanjutnya terhadap barang kadaluwarsa ini pihaknya akan segera melakukan berita acara pemeriksaan barang dan akan segera melakukan pemusnahan.
Sebelumnya, Gunawan Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu membenarkan banyak bantuan sembako berupa beras, indomie, makanan kaleng, roti dan lainnya yang sudah kadaluwarsa didalam gudangnya.
“Barang-barang tersebut merupakan barang bantuan berbagai macam jenis, seperti beras, ikan kaleng mie instan dan roti, yang pihaknya terima dari berbagai pihak, baik dari lembaga maupun dari perusahaan, beberapa tahun lalu, bahkan sebagian di antaranya ada yang diterima pada saat Pandemi COVID-19 lalu, ” ujarnya.
Gunawan mengatakan, pada saat itu tidak ada kejadian bencana dan momen bencana juga sudah lewat sehingga barang-barang tersebut tidak disalurkan. Selain itu, pihaknya juga terkendala soal dana operasional sehingga untuk menyalurkan bantuan tersebut pihaknya tidak memiliki anggaran.
Selaku Kepala Pelaksanaan, dirinya memang menerima informasi terkait hal tersebut dari Bidang terkait (Bidang Kedaruratan), yang menangani hal itu, namun dirinya sudah menyarankan untuk membuat berita acara pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi (kedaluwarsa) tersebut.
“Saya sudah berulang kali menyarankan kepada Kepala Bidang terkait, untuk membuat berita acara pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah tidak layak konsumsi tersebut,” terangnya.
Berkaca dari hal tersebut, Gunawan menyarankan kepada pihak ketiga, yang akan memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana ke depannya, untuk langsung saja menyalurkan bantuan tersebut tanpa perlu melalui BPBD.
“Bukannya kita tidak mau menerima bantuan dari pihak ketiga untuk korban bencana, tapi kita terkendala soal operasional yang tidak ada anggarannya untuk menyalurkan bantuan tersebut. Oleh sebab itu apabila suatu saat ada lembaga atau perusahaan yang ingin memberi bantuan kepada korban bencana, lebih baik langsung saja disalurkan kepada korban,” pungkasnya. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda