EQUATOR, KAPUAS HULU – Pembangunan pile slab tahap kedua di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis akhirnya dihentikan oleh masyarakat pemilik lahan. Pasalnya puluhan masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan pile slab tersebut belum mendapatkan ganti rugi terhadap dampak pembangunan Rp114 miliar dari APBN 2023 tersebut.
Pemilik lahan pun menggelar aksi protes di lokasi pembangunan pile slab tahap 2, di ruas jalan nasional Lintas Selatan Putussibau – Kalis, Desa Nanga Kalis, Minggu (03/03/2024).
Dalam aksi tersebut, sejumlah tuntutan dan keluhan disampaikan, di antaranya yakni dampak yang terjadi terhadap lahan mereka dengan adanya pembangunan pile slab tersebut.
Selain itu, mereka juga menuntut kompensasi atau ganti rugi atas dampak yang terjadi pada lahan mereka, yang tak kunjung terealisasi, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Wakil Bupati, Wahyudi Hidayat kepada pemilik lahan.
Dalam aksi tersebut pula, mereka menyerukan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka aktivitas proyek harus dihentikan sebelum tuntutan mereka dipenuhi.
Salah seorang pemilik lahan, Dedi Rinaldi menyampaikan, bahwa dirinya sangat keberatan karena tidak mendapat kompensasi, padahal lahannya sangat terdampak akibat pembangunan pile slab tersebut.
“Kami tidak menghalang-halangi pembangunan, yang kami tuntut adalah ganti rugi terhadap lahan kami yang terdampak karena sudah tidak bisa dilewati dan tidak bisa digarap lagi. Sebab, secara otomatis lahan kami mati dan tidak berharga lagi akibat dibangunnya pile slab ini. Jadi, kami berharap kepada pemerintah, agar memberikan ganti rugi kepada kami selaku pemilik lahan sesuai janji yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu saat itu bahwa katanya ada ganti rugi,” katanya.
Dedi menjelaskan, lahan warga yang terdampak tersebut sejumlah 38 kapling, di mana semuanya berharap adanya ganti rugi dari pemerintah, namun sampai saat ini tidak ada.
Hal senada juga disampaikan oleh sejumlah pemilik lahan, di antaranya Dewi Nurparya, Santi Sustria dan Rika Kirana, mereka menagih janji yang pernah disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, untuk mengganti ‘untung’ terhadap lahan mereka yang terdampak.
“Mana janji Wakil Bupati yang mau mengganti ‘untung’ lahan kami, ” ucapnya.
Sementara itu Agus pihak pelaksana kegiatan proyek pembangunan pile slab tahap 2 tersebut menjelaskan bahwa terkait tuntutan warga untuk menghentikan pekerjaan sebelum tuntutan mereka dipenuhi tersebut, pihaknya akan menunggu proses dari pemerintah daerah setempat, sehingga pihaknya akan menghentikan sementara aktivitas sambil menunggu proses berjalan.
“Permasalahan lahan ini bukan ranah kita. Namun pekerjaan ini tetap kita hentikan sementara karena menunggu proses,” ujar Agus.
Sementara Willy, yang juga merupakan pelaksana proyek mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh terkait lahan warga yang terdampak tersebut, akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah pusat.
“Nominal untuk ganti rugi lahan yang terdampak ini nanti mereka yang tentukan, dengan bernegosiasi dengan masing-masing pemilik lahan,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Kalis, Ipda Catur memaparkan bahwa pihaknya hanya sebatas mengawal dan mengamankan jalannya aksi tersebut, di mana aksi tersebut dinilai wajar untuk menyampaikan aspirasi, serta diterima oleh pihak pelaksana proyek.
“Kami sifatnya hanya mengamankan jalannya aksi dan ini saya rasa bagian dari hak masyarakat selagi tidak melanggar hukum,” pungkas Kapolsek. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda