EQUATOR, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,9 Kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar, Kamis (29/2/2024).
Samsuri Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan bahwa, Kamis (29/2/2024) Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Jaksa Penunutut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik BNN Kalbar.
“Ada dua tersangka kasus Narkotika yang sudah tahap dua dengan tersangka HD alias BB dan ST alias Tia yang kita terima dari BNN Kalbar, ” katanya, Kamis (29/2/2024).
Samsuri mengatakan, kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebelumnya terjadi tindak pidana Narkotika dilakukan pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 03.30 Wib di Jalan Raya Kapuas Hulu Desa Sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu yang diduga dilakukan oleh tersangka HD alias BB dan ST alias Tia, ” ujar Samsuri.
Samsuri menjelaskan, semuanya berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat, Senin (27/11/2023). Sekitar pukul 03.00 Wib, tim gabungan Satgas Opesamtas Wilrat RI, SGI Tim V Kapuas Hulu,Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206-04 Badau dan Polsek Badau berhasil menemukan terduga penyelundupan Narkotika dan mengamankan dua orang yang mengaku bernama HD alias BB dan ST alias Tia dan ditemukan 15 plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam abu-abu yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 15.910,01 gram. Dan tim juga mengamankan beberapa unit handphone milik kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.
“Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Rutan Putussibau untuk dilakukan penahanan selama 20 hari dan akan dilakukan proses persidangan secepatnya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ” pungkas Samsuri. (fik)
Beri dan Tulis Komentar Anda