EQUATOR, SANGGAU. Persoalan drainase di sekitar Seroja Food Court Kelurahan Beringin tak melulu kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURPR) Kabupaten Sanggau. Utamanya terkait saluran induk yang merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).
“Saluran induk yang ada saat ini berada di Jalan Ayani yang merupakan kewenangan BWSK. Hanya saja di kiri dan kanan saluran induk tersebut terdapat drainase permukiman lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Sanggau. Rencananya untuk kawasan Seroja Food Court akan dibangun saluran induk baru,” ungkap Aris Sudarsono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau,” Jumat (23/02/2024).
Aris mengaku Detail Engineering Design (DED) saluran induk baru tersebut sudah dibuat dan telah diusulkan ke BWSK. Hanya saja, ia mengaku sampai sekarang usulan tersebut belum mendapat tanggapan. Aris menduga kemungkinan belum masuk prioritas. Namun ia berjanji akan menelusurinya.
“Tapi dalam waktu dekat, sebelum saluran induk itu, kita perbaiki saluran yang menjadi kewenangan daerah. Kita rehab dululah drainase di kabupaten. Dari pada yang ada kita biarkan, akhirnya banjir,” ungkapnya.
Aris mengaku mendapat instruksi langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, ketika melaksanakan Jumat Bersih (23/02/2024) di sekitar Seroja Food Court Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Beringin.
“Untuk Dinas PUPR sudah ada beberapa instruksi. Pertama, kita disuruh melihat sistem drainase di sekitar Seroja Food Court, kenapa sering banjir. Kedua, untuk sementara kita bersihkan, endapan-endapan di drainase ini dalam waktu dekat,” ungkap Aris Sudarsono.
“Minimal mengurangi genangan air. Sekaligus tadi sudah ada instruksi untuk merapikan drainase yang sudah ada. Yang kira-kira sudah rusak, nanti kita perbaiki secara bertahap,” sambungnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda