EQUATOR, KAPUAS HULU – Sebanyak 13 usaha galian C di Kabupaten Kapuas Hulu diduga izinnya telah kadaluwarsa alias sudah mati.
Parahnya, walaupun izin usahanya telah mati, tetapi pengusaha galian C tetap mengeruk material.
Informasi dihimpun media ini dari 40 pengusaha galian di Kapuas Hulu, sebanyak 13 pengusaha izin galian C sudah kadaluarsa.
Rusli Ketua NCW Kabupaten Kapuas Hulu, menyampaikan, terdapat 40 perusahaan galian batuan di Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki izin.
“Dari 40 perusahaan galian yang memiliki izin tersebut, 13 diantaranya izinnya sudah habis masa berlaku (expired), namun masih tetap beroperasi, ” katanya, Selasa (19/12/2023).
Rusli pun meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat, untuk memberikan sanksi tegas kepada 13 perusahaan galian yang telah habis masa izinnya tersebut namun masih tetap beroperasi.
“Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Barat, harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang Pertambangan, yaitu berupa pencabutan izin terhadap 13 perusahaan tersebut,” ujar Rusli.
Rusli mengatakan, hal tersebut diketahuinya berdasarkan data perusahaan yang bergerak pada Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kapuas Hulu.
“13 perusahaan yang sudah habis masa berlaku izinnya namun diduga masih tetap beroperasi tersebut yakni CV. Aman Jaya Lestari (1), Aman Jaya Lestari (IV), CV. Artha Agung Bersama (1), CV. Betung Sumber Rezeki, PT. Hasil Kharisma Alam, CV. Inti Nusa Borneo (1), CV. Inti Nusa Borneo (II), CV. Muara Bersama Abadi, Primer Koperasi Hatama, Berkat Badau Mandiri (1), Sdr. Sutrisno, CV. Trans Borneo dan CV. Tunas Bumi Kapuas (II),” jelasnya.
Terkait izin dari 40 perusahaan galian tersebut, terdapat 12 perusahaan yang memiliki izin ekplorasi. Sedangkan sisanya izin operasi+produksi, namun ada beberapa perusahaan yang memiliki izin ekplorasi diduga menyalahi izin karena melakukan operasi+produksi.
Rusli juga menyinggung beberapa galian yang sudah habis masa izinnya tersebut namun materialnya digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah, padahal dalam perjanjian kontrak kerja, pihak pelaksana kegiatan tidak diperbolehkan menggunakan material dari galian ilegal.
Menurut Rusli, kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa, salah satunya adalah memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan, memiliki komitmen untuk menggunakan material galian (C) yang legal dan berizin atau dapat menunjukkan bukti/nota pembelian dari penyedia material galian (C) yang memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau pihak pelaksana kegiatan menggunakan material dari galian ilegal untuk proyek pembangunan infrastruktur milik pemerintah, artinya sudah melanggar perjanjian kontrak kerja. Ini harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara Imam Buhari Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, bahwa terkait izin usaha galian batuan, pihaknya tidak memiliki kewenangan karena yang memiliki kewenangan, baik terkait izin usaha maupun pengawasan adalah pihak Provinsi.
“Kewenangan awalnya di pusat, namun pusat kemudian melimpahkannya ke Provinsi. Jadi, kami di sini tidak memiliki dasar kewenangan apa pun terkait izin usaha galian batuan,” ujarnya ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Menurut Imam, kewenangan pihak Kabupaten terkait galian batuan yang berada di wilayahnya hanya sebatas ketika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, misalnya tentang adanya aktivitas galian yang mengakibatkan longsor.
“Laporan atau aduan dari masyarakat itu nantinya kita sampaikan ke pihak Provinsi. Kemudian apabila pihak dari Provinsi turun, kami hanya sebatas mendampingi saja,” tuturnya.
Sambung Imam, kewenangan izin usaha tersebut ditarik sejak 2009 lalu sehingga pihaknya hanya sebatas memiliki kewenangan terkait izin lingkungan dan AMDAL, bukan izin usaha.
“Izin lingkungan dari kami ini sebagai syarat untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke ESDM Provinsi, di mana pada tahun 2016 ada 2 perusahaan galian yang memiliki izin lingkungan, 2017 ada 14 dan 2018 ada 6. Jadi, totalnya ada 22 perusahaan galian yang memiliki izin lingkungan di Kapuas Hulu atau yang memiliki UKL-UPL dari 2016 hingga 2018,”pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda