• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Kapuas Hulu

Pencegahan PETI dan Wewenang Pemerintah Daerah

by EQUATOR
Rabu, 8 November 2023 10:32
in Kapuas Hulu
0
0
SHARES
0
VIEWS
Steven Hoover Siantur
Steven Hoover Siantur

Belakangan ini banyak isu-isu terkait besarnya kemungkinan terjadinya praktek penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal ini terjadi dikarenakan aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Salah satu dampak adanya penambangan ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu adalah kerusakan yang terjadi pada lahan sawah di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu yang diakibatkan adanya aktivitas oleh sekelompok masyarakat yang melakukan pertambangan emas ilegal.
Luas lahan sawah yang rusak akibat tambang emas ilegal diperkirakan sekitar 5 hektare yang merupakan sebagai salah satu lumbung pangan Kapuas Hulu dan lahan tersebut berstatus hutan produksi.

Dulu wilayah kabupaten/kota memiliki kemampuan untuk membuat peraturan terkait dengan aktivitas pertambangan mineral dan batubara di wilayahnya masing-masing. Seperti di Kabupaten Kapuas Hulu memiliki landasan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 19 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Akan tetapi setelah ditetapkannya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat terjadinya pemisahan kewenangan pemerintahan terkait pengelolaan sumber daya alam, termasuk bidang pertambangan mineral dan batubara, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral, pemisahan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dengan adanya undang-undang tersebut membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 21 tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 19 tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini membuat wilayah Kabupaten/Kota hanya bisa mengelola dibidang kehutanan (pengelolaan taman hutan raya).

Sedangkan yang merasakan langsung dampak eksternalitas yang dikarenakan adanya penambangan ilegal lingkup Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota itu sendiri. Jika kita melihat dari segi geografis jarak Kabupaten Kapuas Hulu dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak memiliki jarak sekitar 588 km. Tentu penanganan yang rumit terkait izin dan tindak lanjut dari adanya penambangan ilegal tersebut dirasa kurang efektif apabila Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten/Kota hanya dapat diberikan izin oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Hal tersebut membuat masyarakat sulit untuk memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan mereka dibidang pertambangan dan di lain sisi menciptakan adanya aktivitas penambangan yang ilegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan di daerah tersebut, hal ini tentu dikarenakan sulitnya mendapatkan izin karena kendala regulasi yang rumit. Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 dan pasal 20 menjelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya bisa diterbitkan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Terkait hal itu tentu perlu strategi baru dari pemerintah daerah untuk mencegah kembali dampak dari adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu yaitu Fransiskus Diaan, telah mengusulkan untuk memperbanyak WPR sebagai upaya agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Kecamatan yang memiliki WPR di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu antara lain Kecamatan Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Bunut Hulu, Jongkong, Suhaid, Kalis, Mentebah, Silat Hilir, Silat Hulu dan Kecamatan Pengkadan.

Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu meningkatkan kerja sama aktif dalam mencegah segala aktivitas berkaitan dengan pertambangan ilegal, sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi perlu memperhatikan pemberian perizinan bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang lingkup pertambangan dan terus mengawasi segala aktivitas pertambangan tersebut agar selain memberikan tambahan penerimaan bagi negara dan daerah berdasarkan dana bagi hasil tetapi juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem di dalamnya.

Penulis:
Steven Hoover Sianturi, A.Md.Ak.
Pelaksana Seksi Bank – KPPN Putussibau

Next Post
Foto-----Sylverster Roy

Ikut Rancang Perda UKM, Disperindagkop dan UM Sanggau Dorong Pelaku Usaha Kantongi Legalitas

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Pemkot Pontianak Gelar Doa Bersama Jelang Hari Jadi ke-254

Pemkot Pontianak Gelar Doa Bersama Jelang Hari Jadi ke-254

5 jam ago
PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan Sesuai Pasal 8 UU Pers

Pembangunan Box Culvert Jalan Sutan Syahrir Sanggau Mangkrak, Pemkab Sanggau Ancam Blacklist CV Cakra Buana

8 jam ago
PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan Sesuai Pasal 8 UU Pers

Bahasan: Jika Nomor WhatsApp Diretas, Segera Informasikan ke Publik

9 jam ago
PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan Sesuai Pasal 8 UU Pers

Wawako Bahasan dan Forkopimda Pontianak Ziarah Makam Kesultanan, Wujud Penghormatan Pendiri Pontianak

9 jam ago
PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan Sesuai Pasal 8 UU Pers

Tertib Arsip 2024, Pemkot Pontianak Raih Penghargaan Terbaik II Nasional

9 jam ago

Trending

  • Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Masyarakat, Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan Alat Kerja

    Tokoh Muda Kayong Utara Dukung Langkah Bupati Hadapi Efisiensi Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sanggau Apresiasi PT DSM Bangun Sekolah dan Fasilitas Publik di Mentawak Sansat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Kamtono Buka Kejuaraan Renang Antar Klub dan Pelajar se-Kota Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Listrik yang Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Teken Perjanjian Kerja Sama Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version