EQUATOR, SANGGAU. Barang bukti dari 15 perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di pengadilan dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, Selasa (10/10/2023) di halaman Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya, pencurian, pencabulan anak, penambangan emas ilegal, perjudian, narkotika dan penganiayaan.
Dwi mengungkapkan, dalam setahun terakhir perkara yang dominan terjadi adalah kasus pencurian. Pihaknya sendiri, telah menangani empat perkara pencurian yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Selain pencurian, lanjut Dwi, perkara perlindungan anak juga cukup beberapa kali terjadi.
“Perlindungan anak ini kasusnya pencabulan. Empat kasus yang kita tangani setahun ini dan barang buktinya ikut dimusnahkan hari ini juga,” kata Dwi.
Ia menyampaikan, masih ada 20 kasus lagi yang tengah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Kasus-kasus tersebut merupakan perkara yang terjadi tahun 2023.
“Perkara 2023 ini antara lain narkotika, pencurian dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kalau perkara PMI ini memang ada peningkatan dibanding tahun lalu,” tutup Dwi. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda