EQUATOR, KAPUAS HULU – Berdasarkan data Unit Pelayanan Pajak Daerah Kapuas Hulu, masih banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Perusahaan yang menunggak pajak tersebut bergerak dibidang konstruksi.
Tak tanggung-tanggung tunggakan pajak tersebut mencapai ratusan juta, dimana ada salah satu perusahaan kontruksi di Kapuas Hulu memiliki tunggakan PKB nya dari tahun 2003 hingga 2011.
“Sejauh ini masih banyak PKB pribadi maupun perusahaan yang menunggak pajak. Bukan hanya itu ada juga kendaraan-kendaraa yang bernaung dibawah Koperasi Unit Desa (KUD) khususnya angkutan buah sawit terutama di daerah Silat Hilir , ” kata Paulus Kasi Penagihan UPT PPD Wilayah Putussibau, Senin (24/07/2023).
Paulus mengatakan, dirinya belum bisa menyebutkan sejumlah nama perusahaan apa saja yang memiliki tunggakan pajak tersebut, namun yang pastinya nama perusahaan tersebut sudah terkenal karena dimiliki oleh pengusaha di Kapuas Hulu.
“Saya harapkan pemilik perusahaan dapat sadar dan taat pajak, mumpung masih ada pembebasan denda dan diskon tunggakan PKB oleh Gubernur Kalbar hingga 31 Juli 2023,” ujarnya.
Paulus menjelaskan, untuk diskon tunggakan PKB ini ada yang 25 persen hingga 40 persen. Untuk diskon tunggakan PKB 25 persen ini bagi PKB yang menunggak 4 tahun, sementara 40 persen untuk pokok PKB yang menunggak 5 tahun atau lebih.
“Soalnya sesuai undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 yang berbunyi bagi kendaraan bermotor yang tidak tidak melakukan registrasi sekurang-sekurangnya 2 tahun setelah habis STNK maka akan dihapus data regidentnya, ” jelasnya.
Lanjut Paulus, selama ini upaya yang dilakukan pihaknya untuk menagih tunggakan terhadap perusahaan yang bandel menunggak pajak tersebut sudah sangat maksimal hingga melakukan door to door ke perusahaan maupun kerumah pribadi dengan membawa surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan yang dimiliki baik pribadi maupun perusahaan
“Untuk perusahaan yang menunggak atau memang tidak mau bayar pajak. Sementara pekerjaan mereka ini jalan terus,” jelasnya.
Sambung Paulus, pajak sudah menjadi iuran yang wajib dibayarkan oleh semua masyarakat kepada pemerintah. Manfaat pajak yang paling utama adalah untuk berbagai pengeluaran negara,dan daerah seperti pembangunan hingga membayar gaji para pegawai.
“Jadi semua uang yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum untuk kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kita harapkan kita semua sebagai warga negara yang baik harus taat bayar pajak untuk membangun daerah secara khusus dan Negara secara umum, ” pungkasnya.
Perlu diketahui untuk target pajak di Samsat Putussibau sendiri mencapai Rp51,9 milyar, sementara realisasinya hingga hari ini masih dibawah target. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda