EQUATOR, SANGGAU. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance berharap pemerintah pusat mengkaji ulang larangan jual-beli pakaian bekas impor (thrifting) atau lelong. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari jual-beli lelong.
“Harus dikaji, mungkin kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu yang penting. Kalau kita “matikan” mereka, saya pikir ribuan orang yang tergantung dengan kegiatan ini. Untuk itu bagaimana mencari solusi yang terbaik. Mereka diberdayakan dan pemerintah daerah ada pemasukan,” katanya kepada wartawan, Senin (27/03/2023).
Terkait alasan bahwa jual-beli lelong dapat mematikan industri tekstil, Yance menilai alasan tersebut tidak cukup. Menurutnya pakaian lelong ada pangsa pasarnya sendiri. Menengah ke bawah.
“Sasarannya akar rumput. Saya rasa tidak saling mematikan. Kita minta kaji ulang. Jangan dimatikan. Kalau ada satu permasalahan sedikit semuanya dimatikan. Ini kebiasan yang tidak baik,” ujarnya.
Disinggung Kabupaten Sanggau kerap menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor, politisi Golkar tersebut punya pandangan sendiri.
“Kalau memang tidak ada legalitasnya harus berpikir bagaimana ada legalitasnya. Sehingga tidak harus saling “membunuh”. Masyarakat yang berusaha pun nyaman, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai juga lebih aman karena ada aturan yang mengaturnya,” pungkas Yance.
Sementara itu, salah seorang pedagang lelong di Kota Sanggau, Wandi mengaku sejak 2007 menekuni usaha tersebut dan belum pernah menerima keluhan dari konsumennya.
“Belum tentu kan barang dagangan pakaian bekas import atau lelong ini berbahaya,” ujar Wandi yang berjualan di halaman parkir kantor pos Kota Sanggau kepada suara pemred.
Wandi mengaku, barang dagangan impornya selama ini ia membeli dari secara bal dari Kota Pontianak. Setelah mendapatkan barang, ia tidak langsung menjualnya. Akan tetapi, terlebih dahulu merendam pakaian dan mencucinya dengan air hangat agar bersih. Sehingga, berani menjamin barang dagangannya dijual dalam keadaan bersih.
“Seharusnya pemerintah memberikan pembinaan agar para pedagang lelong ini tetap dapat berjualan tanpa merugikan konsumen. Jangan langsung mengumumkan larangan. Memikirkan nasib kami ke depan jika di larang berjualan lelong ini,” ujarnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda